“Selain hak, peserta juga memiliki kewajiban. Salah satunya melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarga. Jika suami dan istri keduanya pegawai, maka sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 14, keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta PPU dan iurannya dipotong masing-masing pemberi kerja,” jelas Desmon.
Pada kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin Program JKN karena sudah menjadi kewenangan lembaga penjamin lainnya atau tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Di antaranya pelayanan untuk tujuan estetik, penanganan infertilitas, penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol, serta kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh pihak lain.
Salah satu peserta orientasi, Elisabeth Sri Sulastri mengaku sangat terbantu dengan sosialisasi yang diberikan. Ia merasa penjelasan yang disampaikan sangat jelas dan mudah dipahami, sehingga menambah wawasan mengenai hak dan manfaat Program JKN. PPPK berusia 25 tahun ini telah lama menjadi peserta JKN, awalnya sebagai tanggungan orang tuanya yang merupakan seorang PNS, dan kini terdaftar sebagai peserta mandiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sosialisasi yang diberikan sangat bermanfaat. Penjelasan dari pemateri juga detail dan mudah dimengerti. Saya sudah lama menggunakan BPJS Kesehatan dan selama ini pelayanan yang saya terima selalu baik,” ujar Elisabeth Sri Sulastri.
Elisabeth Sri Sulastri juga menceritakan bahwa keluarganya sangat terbantu dengan keberadaan Program JKN. Selama menjalani pengobatan, dia tidak pernah mengalami kendala administrasi maupun pelayanan obat.
Dia berharap Program JKN terus disosialisasikan karena sangat bermanfaat bagi masyarakat.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












