Humerus Andreas Bakal Dilantik PAW DPRD Sikka, Masih Tunggu SK Gubernur NTT

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,200 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humerus Andreas, Calon PAW DPRD Sikka dari Partai Demokrat

Humerus Andreas, Calon PAW DPRD Sikka dari Partai Demokrat

Maumere-SuaraSikka.com: Humerus Andreas, calon Pengganti Antarwaktu (PAW) DPRD Sikka dari Partai Demokrat bakal dilantik pada Januari 2026 ini. Saat ini seluruh proses adninistrasi sudah selesai, tinggal menunggu Surat Keputusan Gubernur NTT.

DPRD Sikka bersama pemerintah daerah setempat dalam Rapat Badan Musyawarah yang berlangsung Selasa (13/1), telah mengagendakan jadwal pelantikan PAW DPRD Sikka pada tanggal.26 Januari 2026 mendatang.

Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera dalam Rapat Banmus menyampaikan telah berkoordinasi dengan Penjabat Sekda NTT. Informasi yang dia terima, Surat Keputusan PAW sudah berada di atas meja Gubernur NTT.

“Sudah di meja Pa Gubernur, tinggal pengesahan SK,” ujar Sekda Sikka.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Yunus Noce Fernandez juga menyampaikan informasi yang sama bahwa tinggal menunggu Gubernur NTT menandatangani SK PAW. Dia berharap Pemkab Sikka terus membangun komunikasi sehingga Gubernur NTT bisa segera menandatangani dokumen tersebut.

Baca Juga :  Sempat Foto Prewedding, Rencana Juni Menikah, Guru SMPN Nuba Arat Ditemukan Gantung Diri

“Saya harap 26 Januari itu final pelantikan, jangan ditunda-tunda lagi,” ujar Yunus Noce Fernandez yang juga adalah Ketua Partai Demokrat Sikka.

Berita Terkait

Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik
Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka
Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat
Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar
Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf
Tetapkan Tersangka TPPO Eltras Pub di Maumere, Penyidik Pastikan Kantongi 4 Alat Bukti
Lika Liku Kasus Eltras Pub Maumere, dari Masalah Kasbon, Dugaan TPPO, Hingga Suster Ika Bertindak Seperti Polisi
Penetapan 2 Tersangka Dugaan TPPO Eltras Pub Disinyalir Berdasarkan Tekanan TRuK-F dan Jaringan HAM Sikka
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 09:57 WITA

Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik

Jumat, 17 April 2026 - 19:51 WITA

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WITA

Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat

Kamis, 16 April 2026 - 10:21 WITA

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Rabu, 15 April 2026 - 07:39 WITA

Tetapkan Tersangka TPPO Eltras Pub di Maumere, Penyidik Pastikan Kantongi 4 Alat Bukti

Selasa, 14 April 2026 - 07:42 WITA

Lika Liku Kasus Eltras Pub Maumere, dari Masalah Kasbon, Dugaan TPPO, Hingga Suster Ika Bertindak Seperti Polisi

Senin, 13 April 2026 - 21:57 WITA

Penetapan 2 Tersangka Dugaan TPPO Eltras Pub Disinyalir Berdasarkan Tekanan TRuK-F dan Jaringan HAM Sikka

Senin, 13 April 2026 - 20:39 WITA

Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub di Maumere, Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Berita Terbaru

Staf Operasional PT Alfira Perdana Jaya Wilayah Flores Aloysius Tapun sedang memperkenalkan perusahaan tersebut

Daerah

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:51 WITA

Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga

Daerah

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Kamis, 16 Apr 2026 - 10:21 WITA