Rio Lameng menegaskan sejak klarifikasi dan tanggapan untuk segera menunjuk jumlah kuburan janin yang berada di depan mess Eltras Pub, kemudian melakukan penggalian kubur-kubur dimaksud untuk dapat membuktikan kebenaran pernyataannya di hadapan DPRD Sikka, ternyata Novi sebagai teradu tidak dapat membuktikan hal itu. Termasuk juga Novi tidak bisa membuktikan pernyataannya bahwa terdapat bayi yang dibarter dengan tanah yang dilakukan Andi Wonasoba.
“Klien kami merasa difitnah di depan wakil rakyat,” ujar Rio Lameng.
Dia mengatakan tenggang waktu yang singkat, 3 kali 24 jam terhitung sejak somasi terbuka diikuti somasi tertulis sebanyak 2 kali membuktikan bahwa Andi Wonasoba sama sekali tidak melakukan hal-hal sebagaimana fitnah keji Novi. Selain itu pula dengan somasi yang telah dilakukan, membuktikan bahwa Andi Wonasoba hendak menyampaikan kepada publik bahwa tidak akan terjadi dugaan untuk menghilangkan barang bukti di lokasi yang dituduhkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rio Lameng menegaskan perbuatan Novi dengan memberikan keterangan yang tidak benar atau fitnah saat RDP bersama DPRD Sikka telah merusak kehormatan dan nama baik Andi Wonasoba.
Laporan pengaduan Tim Kuasa Hukum Eltras Pub telah diterima Iptu Berto Hure. Dokumen pengaduan ditandatangani Rio Lameng, Maria Febriyanti Tukan, Alfonsus Hilarius Ase, Dominikus Tukan, Vitalis, dan Ephiphanus Markus Nale Rimo.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












