



Maumere-SuaraSikka.com: Petrus Selestinus selaku Kuasa Hukum PT Krisrama dari TA-FKM Flobamora NTT di Jakarta mengingatkan anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin agar jangan mengintervensi kerja Polda NTT dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Penyerobotan Tanah HGU PT Krisrama.
Pernyataan Muhammad Khozin, Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, yang meminta aparat kepolisian tidak mempidanakan pihak-pihak atau aktivis yang sedang melakukan penyelesaian persoalan agraria di wilayah adat Nangahale Kabupaten Sikka NTT, menurut Petrus Selestinus, merupakan bentuk intervensi kekuasaan legislatif terhadap proses penegakan hukum oleh aparat kepolisian Polda NTT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pernyataan Muhammad Khozin bukan menunjukkan bahwa ia sedang melaksanakan fungsi pengawasan DPR, melainkan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang legislatif, mengintervensi pelaksanaan tugas Polri di bidang penegakan hukum,” tegas Petrus Selestinus sebagaimana rilis yang diterima media ini, Sabtu (14/2).
Petrus Selestinus berpendapat bahwa dalam menilai proses hukum kasus Tindak Pidana Penyerobotan Tanah HGU PT Krisrama di Polda NTT, Muhammad Khozin belum memahami substansi permasalahan yang sesungguhnya terjadi. Malah justeru Muhammad Khozin sudah membentuk opini sesat dan mendiskreditkan kerja keras aparat Polda NTT dalam penanganan peristiwa pidana terkait HGU PT Krisrama.
Menurut Petrus Selestinus, aparat kepolisian Polda NTT, khususnya penyidik Ditkrimum, telah sangat berhati-hati bekerja dan telah melalui tahapan, penyelidikan hingga memasuki penyidikan yang maksimal sesuai norma, standar, kriteria dan prosedur yang berlaku.
Selanjutnya seluruh Berita Acara hasil Pemeriksaan Saksi dan Calon Tersangka oleh Penyidik pun telah melewati proses penelitian oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi NTT. Sehingga penyempurnaan terhadap penggunaan pasal-pasal sangkaan dan penempatan alat bukti sesuai unsur-unsur pidana dalam setiap pasal sangkaan pun telah dipenuhi sesuai petunjuk Jaksa Peneliti.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












