Petrus Selestinus Ingatkan Anggota DPR RI Muhammad Khozin Jangan Intervensi Polda NTT

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 487 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase Petrus Selestinus dan Muhammad Khozin

Kolase Petrus Selestinus dan Muhammad Khozin

“Jadi sekali lagi, Anggota DPR RI Muhammad Khozin telah bertindak offside, jangan sok jadi pahlawan kesiangan, dan jangan mengajari ikan berenang, karena itu, jika hendak mengomentari suatu permasalahan di NTT datanglah ke NTT dan dengarkan dulu semua pihak yang terlibat dalam proses perkara dimaksud, sehingga opini yang disampaikan kepada publik itu valid dan bernilai,” seru Petrus Selestinus.

Petrus Selestinus menegaskan bahwa Tim Advokasi Flobamora NTT di Jakarta sangat menyesalkan sikap  Muhammad Khozin. Sebagai pihak yang selama ini ikut mengadvokasi dan membela kepentingan PT Krisrama dan warga masyarakat Nangahale, Petrus Selestinus mengatakan Tim Advokasi Flobamora NTT di Jakarta tahu betul apa-apa saja yang telah dilakukan Tersangka John Bala dan kawan-kawan yang mengaku sebagai aktivis. Begitu pun, kata dia, Tim Advokasi Flobamora NTT di Jakarta tahu betul apa yang sudah dilakukan secara maksimal oleh penyidik pada Direktorat Kriminal Umum Polda NTT dalam perkara dugaan tindak pidana penyerobotan tanah HGU PT Krisrama.

Baca Juga :  Berhasil Tarik Tunggakan Rp 1,8 Miliar, BRI Maumere Kembali Perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Sikka

“Terhadap permintaan Muhammad Khozin agar aparat penegak hukum dapat menangkap spirit Presiden Prabowo dalam penyelesaian konflik agraria, justeru spirit Presiden dalam penyelesaian setiap peristiwa pidana, termasuk dalam konflik agraria adalah tegakkan hukum tanpa pandang bulu, mau dia sebagai aktivis, advokat, Anggota DPR, atau pejabat negara pun, jika ia diduga terlibat peristiwa pidana, maka harus berhadapan dengan proses hukum. Itulah spirit penegakan hukum Presiden Prabowo, sehingga jangan diplintir dan jangan dipolitisir,” ujar Petrus Selestinus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait uraian Muhammad Khozin sebagaimana dilansir media, soal substansi perkara yang terjadi di wilayah adat di Nangahale, baik mengenai luas tanah kurang lebih 868,73 hektar yang dihuni sekitar 1.237 warga dimanfaatkan sebagai pemukiman dan lahan pertanian, yang menurut Muhammad Khozin, lahan itu telah dikuasai masyarakat sejak tahun 1860, menurut Petrus Selestinus adalah ilusi dan bersifat insunuatif dari seorang Muhammad Khozin, tanpa melakukan tabayun tapi sudah melempar isu atas nama kriminalisasi.

Baca Juga :  Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik

“Cara pandang Saudara Muhammad Khozin seperti inilah yang disebut memutarbalikan sejarah, fakta-fakta sosial dan fakta-fakta hukum, karena menyampaikan sesuatu kepada publik, tanpa check and balance dan tidak mencerna permasalahan secara komprehensif, lantas sengaja dengan itikad tidak baik, mencoba memanipulasi sejarah pemilikan PT Krisrama dan sejarah tentang masyarakat adat di Nangahale,” ujar Petrus Selestunus.

Dia juga menyinggung pernyataan Muhammad Khozin yang merujuk Keppres Nomor 32 Tahun 1979 sebagai dasar untuk membenarkan perbuatan melanggar hukum John Bala dan kawan-kawan, bahwasanya tanah eks-HGU yang diduduki rakyat dan layak untuk pemukiman/pertanian harus diberikan kepada rakyat. Menurut Petrus Selestinus, justeru di situlah menunjukkan Muhammad Khozin tidak membaca secara utuh Kepres Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.

Berita Terkait

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi
Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027
Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik
Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka
3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat
Berhasil Tarik Tunggakan Rp 1,8 Miliar, BRI Maumere Kembali Perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Sikka
Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere Bakal Seru, 43 SMP Siap Berkompetisi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Berita Terbaru

Daerah

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:35 WITA