“Jadi sekali lagi, Anggota DPR RI Muhammad Khozin telah bertindak offside, jangan sok jadi pahlawan kesiangan, dan jangan mengajari ikan berenang, karena itu, jika hendak mengomentari suatu permasalahan di NTT datanglah ke NTT dan dengarkan dulu semua pihak yang terlibat dalam proses perkara dimaksud, sehingga opini yang disampaikan kepada publik itu valid dan bernilai,” seru Petrus Selestinus.
Petrus Selestinus menegaskan bahwa Tim Advokasi Flobamora NTT di Jakarta sangat menyesalkan sikap Muhammad Khozin. Sebagai pihak yang selama ini ikut mengadvokasi dan membela kepentingan PT Krisrama dan warga masyarakat Nangahale, Petrus Selestinus mengatakan Tim Advokasi Flobamora NTT di Jakarta tahu betul apa-apa saja yang telah dilakukan Tersangka John Bala dan kawan-kawan yang mengaku sebagai aktivis. Begitu pun, kata dia, Tim Advokasi Flobamora NTT di Jakarta tahu betul apa yang sudah dilakukan secara maksimal oleh penyidik pada Direktorat Kriminal Umum Polda NTT dalam perkara dugaan tindak pidana penyerobotan tanah HGU PT Krisrama.
“Terhadap permintaan Muhammad Khozin agar aparat penegak hukum dapat menangkap spirit Presiden Prabowo dalam penyelesaian konflik agraria, justeru spirit Presiden dalam penyelesaian setiap peristiwa pidana, termasuk dalam konflik agraria adalah tegakkan hukum tanpa pandang bulu, mau dia sebagai aktivis, advokat, Anggota DPR, atau pejabat negara pun, jika ia diduga terlibat peristiwa pidana, maka harus berhadapan dengan proses hukum. Itulah spirit penegakan hukum Presiden Prabowo, sehingga jangan diplintir dan jangan dipolitisir,” ujar Petrus Selestinus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait uraian Muhammad Khozin sebagaimana dilansir media, soal substansi perkara yang terjadi di wilayah adat di Nangahale, baik mengenai luas tanah kurang lebih 868,73 hektar yang dihuni sekitar 1.237 warga dimanfaatkan sebagai pemukiman dan lahan pertanian, yang menurut Muhammad Khozin, lahan itu telah dikuasai masyarakat sejak tahun 1860, menurut Petrus Selestinus adalah ilusi dan bersifat insunuatif dari seorang Muhammad Khozin, tanpa melakukan tabayun tapi sudah melempar isu atas nama kriminalisasi.
“Cara pandang Saudara Muhammad Khozin seperti inilah yang disebut memutarbalikan sejarah, fakta-fakta sosial dan fakta-fakta hukum, karena menyampaikan sesuatu kepada publik, tanpa check and balance dan tidak mencerna permasalahan secara komprehensif, lantas sengaja dengan itikad tidak baik, mencoba memanipulasi sejarah pemilikan PT Krisrama dan sejarah tentang masyarakat adat di Nangahale,” ujar Petrus Selestunus.
Dia juga menyinggung pernyataan Muhammad Khozin yang merujuk Keppres Nomor 32 Tahun 1979 sebagai dasar untuk membenarkan perbuatan melanggar hukum John Bala dan kawan-kawan, bahwasanya tanah eks-HGU yang diduduki rakyat dan layak untuk pemukiman/pertanian harus diberikan kepada rakyat. Menurut Petrus Selestinus, justeru di situlah menunjukkan Muhammad Khozin tidak membaca secara utuh Kepres Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












