Petrus Selestinus Ingatkan Anggota DPR RI Muhammad Khozin Jangan Intervensi Polda NTT

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 445 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase Petrus Selestinus dan Muhammad Khozin

Kolase Petrus Selestinus dan Muhammad Khozin

“Jadi sekali lagi, Anggota DPR RI Muhammad Khozin telah bertindak offside, jangan sok jadi pahlawan kesiangan, dan jangan mengajari ikan berenang, karena itu, jika hendak mengomentari suatu permasalahan di NTT datanglah ke NTT dan dengarkan dulu semua pihak yang terlibat dalam proses perkara dimaksud, sehingga opini yang disampaikan kepada publik itu valid dan bernilai,” seru Petrus Selestinus.

Petrus Selestinus menegaskan bahwa Tim Advokasi Flobamora NTT di Jakarta sangat menyesalkan sikap  Muhammad Khozin. Sebagai pihak yang selama ini ikut mengadvokasi dan membela kepentingan PT Krisrama dan warga masyarakat Nangahale, Petrus Selestinus mengatakan Tim Advokasi Flobamora NTT di Jakarta tahu betul apa-apa saja yang telah dilakukan Tersangka John Bala dan kawan-kawan yang mengaku sebagai aktivis. Begitu pun, kata dia, Tim Advokasi Flobamora NTT di Jakarta tahu betul apa yang sudah dilakukan secara maksimal oleh penyidik pada Direktorat Kriminal Umum Polda NTT dalam perkara dugaan tindak pidana penyerobotan tanah HGU PT Krisrama.

Baca Juga :  Pamit Pulang ke Kojagete, Ibu dan Anak Hilang 9 Hari

“Terhadap permintaan Muhammad Khozin agar aparat penegak hukum dapat menangkap spirit Presiden Prabowo dalam penyelesaian konflik agraria, justeru spirit Presiden dalam penyelesaian setiap peristiwa pidana, termasuk dalam konflik agraria adalah tegakkan hukum tanpa pandang bulu, mau dia sebagai aktivis, advokat, Anggota DPR, atau pejabat negara pun, jika ia diduga terlibat peristiwa pidana, maka harus berhadapan dengan proses hukum. Itulah spirit penegakan hukum Presiden Prabowo, sehingga jangan diplintir dan jangan dipolitisir,” ujar Petrus Selestinus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait uraian Muhammad Khozin sebagaimana dilansir media, soal substansi perkara yang terjadi di wilayah adat di Nangahale, baik mengenai luas tanah kurang lebih 868,73 hektar yang dihuni sekitar 1.237 warga dimanfaatkan sebagai pemukiman dan lahan pertanian, yang menurut Muhammad Khozin, lahan itu telah dikuasai masyarakat sejak tahun 1860, menurut Petrus Selestinus adalah ilusi dan bersifat insunuatif dari seorang Muhammad Khozin, tanpa melakukan tabayun tapi sudah melempar isu atas nama kriminalisasi.

Baca Juga :  Sempat Foto Prewedding, Rencana Juni Menikah, Guru SMPN Nuba Arat Ditemukan Gantung Diri

“Cara pandang Saudara Muhammad Khozin seperti inilah yang disebut memutarbalikan sejarah, fakta-fakta sosial dan fakta-fakta hukum, karena menyampaikan sesuatu kepada publik, tanpa check and balance dan tidak mencerna permasalahan secara komprehensif, lantas sengaja dengan itikad tidak baik, mencoba memanipulasi sejarah pemilikan PT Krisrama dan sejarah tentang masyarakat adat di Nangahale,” ujar Petrus Selestunus.

Dia juga menyinggung pernyataan Muhammad Khozin yang merujuk Keppres Nomor 32 Tahun 1979 sebagai dasar untuk membenarkan perbuatan melanggar hukum John Bala dan kawan-kawan, bahwasanya tanah eks-HGU yang diduduki rakyat dan layak untuk pemukiman/pertanian harus diberikan kepada rakyat. Menurut Petrus Selestinus, justeru di situlah menunjukkan Muhammad Khozin tidak membaca secara utuh Kepres Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat
Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar
Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf
Tetapkan Tersangka TPPO Eltras Pub di Maumere, Penyidik Pastikan Kantongi 4 Alat Bukti
Lika Liku Kasus Eltras Pub Maumere, dari Masalah Kasbon, Dugaan TPPO, Hingga Suster Ika Bertindak Seperti Polisi
Penetapan 2 Tersangka Dugaan TPPO Eltras Pub Disinyalir Berdasarkan Tekanan TRuK-F dan Jaringan HAM Sikka
Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub di Maumere, Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum
Sempat Foto Prewedding, Rencana Juni Menikah, Guru SMPN Nuba Arat Ditemukan Gantung Diri
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WITA

Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat

Kamis, 16 April 2026 - 10:21 WITA

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Rabu, 15 April 2026 - 12:12 WITA

Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf

Rabu, 15 April 2026 - 07:39 WITA

Tetapkan Tersangka TPPO Eltras Pub di Maumere, Penyidik Pastikan Kantongi 4 Alat Bukti

Senin, 13 April 2026 - 21:57 WITA

Penetapan 2 Tersangka Dugaan TPPO Eltras Pub Disinyalir Berdasarkan Tekanan TRuK-F dan Jaringan HAM Sikka

Senin, 13 April 2026 - 20:39 WITA

Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub di Maumere, Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Senin, 13 April 2026 - 13:55 WITA

Sempat Foto Prewedding, Rencana Juni Menikah, Guru SMPN Nuba Arat Ditemukan Gantung Diri

Minggu, 12 April 2026 - 17:55 WITA

Diterpa Angin Kencang, Pohon Rita Tumbang, Rumah Sipri Aswin di Paga-Sikka Rusak Berat

Berita Terbaru

Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga

Daerah

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Kamis, 16 Apr 2026 - 10:21 WITA

Wakil Ketua Bidang Pengembangan Sayap dan Badan Partai NasDem Sikka Yosef Nong Soni membacakan pernyataan sikap dan tuntutan, Rabu (15/4)

Daerah

Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf

Rabu, 15 Apr 2026 - 12:12 WITA