Petrus Selestinus menegaskan justeru Kepres Nomor 32 Tahun 1979 itu memberikan hak eksklusif dengan memberikan hak prioritas kepada bekas pemegang HGU, Cq PT Krisrama untuk melanjutkan usahanya dengan SHGU baru. Hal itu sudah dilakukan sebagai sebuah kebijaksaan yang sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian ATR/BPN RI, untuk memberikan kepada PT Krisrama, dan bukan kepada warga atau aktivis yang melanggar hukum dan hak PT Krisrama.
Petrus Selestinus menambahkan jika Muhammad Khozin ingin berbakti dan mengabdi bagi bangsa dan negara, maka fasilitasi dengan membantu membiayai setiap warga negara yang hendak menuntut hak atas tanah melalui upaya hukum yang tersedia, bukan dengan cara melempar opini yang menyesatkan dan bersifat adu domba dan terkesan ingin menjadi pahlawan.*** (eny)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












