Sebagaimana diberitakan, penyidik Polres Sikka akhirnya menahan YCGW alias AW dan MAAR alias Arina dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Eltras Pub Maumere. Penahanan terhadap pasangan suami istri tersebut setelah keduanya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 16,5 jam.
Pemeriksaan berlangsung selama 2 hari, Kamis-Jumat (26-27/2) di ruang Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Polres Sikka. Pemeriksaan pada hari pertama selama kurang lebih 6 jam, 2 tersangka dibolehkan pulang. Setelah itu dilanjutkan pemeriksaan hari kedua, polisi langsung menahan pasutri tersebut.
Dua tersangka ini resmi ditahan Sabtu (28/2) pukul 00.30 Wita. Penyidik lebih dulu menggiring MAAR alias Arina ke dalam tahanan, lalu menyusul YKGW alias AW. Tampak keduanya begitu terpukul dengan upaya hukum yang dilakukan penyidik.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












