Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu yang belum dibayarkan gajinya sejak Januari hingga Maret 2026 disebabkan karena pada saat melakukan penginputan data gaji PPPK Paruh Waktu, terjadi kesalahan dalam menginput kode belanja gaji.
“Seharusnya diinput pada komponen belanja operasi barang dan jasa, namun terinput dalam komponen belanja operasi pegawai,” jelas dia di DPRD Sikka, Jumat (13/3).
Selain kasus gaji 3 bulan, Bupati Sikka mengatakan masih terdapat juga PPPK Paruh Waktu, yang saat sebelum diangkat menjadi PPPK telah menerima penghasilan dari sumber pembiayaan Dana desa, Dana BOS dan Dana BOK Puskesmas, namum sejak Januari 2026 telah dihentikan pembayaran gaji dari masing-masing sumber dana tersebut.
Terhadap dua persoalan ini, Bupati Sikka memastikan pemerintah telah melakukan perubahan penginputan kode belanja gaji PPPK Paruh Waktu dan menambahkan jumlah anggaran belanja pembayaran gaji yang tidak dibayarkan dari sumber Dana Desa, Dana BOS dan Dana BOK Puskesmas untuk ditetapkan dalam Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati Sikka tidak menjelaskan kapan pelaksanaan Pergeseran APBD Tahun 2026. Jika mengikuti siklus anggaran, kegiatan tersebut diperkirakan berlangsung pada Juli 2026.
PPPK Paruh Waktu di Sikka berjumlah sebanyak 727 orang. Sebelumnya mereka adalah pegawai honorer, yang kemudian resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu pada 5 Januari 2026. Hingga kini tidak ada data pasti berapa jumlah PPPK Paruh Waktu yang belum menerima gaji selama 3 bulan.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












