Dokter FX Lameng mengatakan dalam kasus STN alias Noni, pemeriksaan terhadap korban mati atau jenazah meliputi visum luar dan visum dalam untuk menentukan penyebab kematian. Paling utama adalah visum dalam atau autopsi. Kalau hanya visum luar, hemat dia, maka keterangan yang didapat tidak banyak manfaat, karena sulit mengungkap penyebab kematian. Apalagi untuk mengungkap pelaku utama.
“Pada kasus ini wajib dilakukan autopsi mayat atau Visum Dalam, disertai pemeriksaan Tes DNA dari sampel usap vagina korban, juga pakaian korban bila ditemukan. Maka bila terjadi persetubuhan (pemerkosaan), pelaku dapat ditentukan dengan mudah dan objektif,” ujar dia.
Dia mengatakan Tes DNA dari sampel vagina merupakan salah satu metode forensik paling akurat untuk mengidentifikasi pelaku kejahatan seksual. Analisis ini bekerja dengan mencari profil DNA sperma dan sel kulit pelaku yang tertinggal di tubuh korban (biasanya pada kuku) karena biasanya ada upaya perlawanan korban dengan mencakar pelaku. Hasil Tes DNA di laboratorium akan dicocokkan dengan sampel DNA para tersangka atau para terduga pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Siapa pemilik sperma di vagina korban? Pelaku utama akan ketahuan. Sperma dalam vagina korban tentu adalah milik pelaku pemerkosaan. Apabila ada manipulasi atau keterangan palsu akan gugur dengan sendirinya,” ujar dia.
Dia menambahkan pihak kepolisian juga bisa memeriksakan FRG kepada Dokter Spesialis Jiwa atau SPKJ. Tujuannya, kata dia, agar dapat dinilai kondisi kejiwaan pelaku. Dokter Ahli Jiwa akan mengidentifikasi ada atau tidaknya gangguan mental atau psikopatologi tertentu, seperti kecenderungan psikopatik, depresi, atau trauma, yang mungkin berkaitan dengan peristiwa pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Karena itu, Dokter FX Lameng sangat berharap sebelum kasus kematian STN alias Noni masuk ke proses persidangan, alat bukti hasil autopsi mayat dan Tes DNA dari sample usap vagina sudah dilengkapi penyidik kepolisian.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












