“Dokter Forensik maupun Dokter Ahli Jiwa bila diperlukan tentu dapat memberi keterangan di depan persidangan. Keterangan ahli diatur dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP dan Pasal 184 ayat (1) huruf b KUHAP,” ujar dia.
Dia meyakini dengan prosedural seperti ini masyarakat bisa memberikan kepercayaan kepada Polres Sikka untuk menuntaskan kasus kematian STN alias Noni. Dengan demikian, kata dia, masyarakat tidak mungkin mengintervensi kerja kepolisian.
“Sesuai amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi wajib menangani kasus ini secara profesional. Masyarakat tetap mengawasi, mengikuti proses sehingga dipastikan proses berjalan dengan jujur, transparan serta objektif. Fiat justitia ruat caelum. Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, STN alias Noni dikabarkan menghilang sejak Jumat (20/2). Jenazah remaja perempuan berusia 14 tahun itu ditemukan meninggal dunia di Desa Rubit Kecamatan Hewokloang Kabupaten Sikka Propinsi NTT, Senin (23/2). Jasad pelajar SMP MBC Ohe itu ditemukan dalam kondisi tidak wajar.
Peristiwa ini kemudian menjadi viral. Penyidik Reskrim Polres Sikka menetapkan 3 orang tersangka. Tersangka utama adalah FRG berusia 16 tahun, yang adalah kakak kelas di sekolah yang sama. Dia dijerat pasal pembunuhan dan pemerkosaan.
Dua tersangka lain diketahui masih terdapat hubungan keluarga dengan FRG. Mereka adalah SG, ayah kandung FRG, dan VS yang adalah kakek FRG. Dua tersangka ini dijerat pasal penyesatan peradilan. Penyidik membuka kemungkinan tersangka baru pada dugaan penyesatan peradilan.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












