
Maumere-SuaraSikka.com: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka mengusulkan 3 versi daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024. Usulan ini sudah disampaikan dan dipresentasikan kepada KPU Propinsi NTT dan KPU Pusat.
Rancangan dapil dengan 3 versi, disusun berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyusunan rancangan dapil berdasarkan 7 prinsip penataan dapil yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 PKPU 6 tahun 2022.
Tujuh prinsip tersebut adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Ketua KPU Sikka Yohanes Kristotomus Feri menjelaskan 3 versi dapil yang diusulkan KPU Sikka, sebelumnya telah dipresentasikan terlebih dahulu di KPU Propinsi dan KPU Pusat.
“Rancangan yang telah disusun kemudian diumumkan mulai hari ini. KPU Sikka juga sudah umumkan melalui semua medsos dan website. Baru diumumkan sekitar jam 6 atau 7 tadi,” jelas dia, Rabu (23/11) malam.
Terhadap 3 versi dapil usulan KPU Sikka, kata dia, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan. Ruang tanggapan masyarakat diatur sejak 23 Nopember 2022 hingga 6 Desember 2022.
Masukan dan tanggapan masyarakat, ujar dia, dibuat secara tertulis. Formatnya dapat diperoleh di Kantor KPU Sikka atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Penyampaian masukan dan tanggapan, lanjut dia, dilengkapi dengan surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik, atau identitas diri berupa fotokopi KTP Elektronik bagi perorangan.
3 Versi Dapil
Data yang diterima media ini dari Ketua KPU Sikka, 3 versi dapil yang diusulkan, terdiri dari rancangan 1 dengan 4 dapil, rancangan 2 dengan 5 dapil, dan rancangan 3 dengan 6 dapil.

Untuk rancangan 1 dengan 4 dapil, sama persis dengan dapil pada Pemilu 2019. Perbedaannya pada jumlah kursi.
Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Alok, Palue, Alok Barat, dan Alok Timur, dengan kuota 11 kursi. Pada Pemilu 2019 lalu hanya 10 kursi saja.
Lalu Dapil 2 tidak ada perubahan, yakni terdiri dari Kecamatan Lela, Nele, Kewapante, Koting, Hewokloang dan Kangae dengan alokasi 7 kursi.
Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Talibura, Waigete, Bola, Waiblama, Doreng, dan Mapitara. Pemilu sebelumnya dengan 10 kursi, kini berkurang menjadi 9 kursi.
Sedangkan Dapil 4 dengan 8 kursi, terdiri dari Kecamatan Paga, Mego, Nita, Magepanda, dan Tanawawo.

Rancangan kedua, KPU Sikka mengusulkan 5 dapil. Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Alok, Alok Barat dan Alok Timur dengan alokasi 9 kursi.
Lalu 7 kursi di Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Kewapante, Bola, Hewokloang, Kangae, dan Doreng. Dapil 3, juga dengan 7 kursi, terdiri dari Kecamatan
Talibura, Waigete, Waiblama, dan Mapitara.
Selanjutnya Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Lela, Nita, Nele, dan Koting dengan alokasi 5 kursi. Dan Dapil 5 dengan 7 kursi meliputi Kecamatan Paga, Mego, Palue, Magepanda, dan Tanawawo.

Seterusnya rancangan 3, KPU Sikka mengelompokkan 6 dapil. Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Alok, Palue dan Alok Barat dengan alokasi 7 kursi. Dapil 2 diisi Kecamatan Alok Timur dan Kangae dengan 5 kursi.
Dapil 3 dengan 5 kursi, terdiri dari Kecamatan Kewapante, Bola, Hewokloang, dan Doreng. Dapil 4 dengan 7 kursi terdiri dari Kecamatan Talibura, Waigete, Waiblama, dan Mapitara.
Selanjutnya 5 kursi pada Dapil 5 meliputi Kecamatan Lela, Nita, Nele, dan Koting. Terakhir Dapil 6 dengan 5 kursi terdiri dari Kecamatan Paga, Mego, Magepanda, dan Tanawawo.*** (eny)















