
Maumere-SuaraSikka.com: AJB Bumiputera Cabang Maumere akhirnya bersepakat damai atas gugatan wanprestasi yang dilayangkan Kopdit Pintu Air. Lembaga asuransi ini kemudian membayar Rp 1,5 miliar sebagaimana amar putusan.
Eksekusi perdamaian antara dua pihak ini terjadi pada Kamis (1/12). Dedy Yafet Nggi, termohon eksekusi dari AJB Bumiputera menyerahkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar kepada Viktor Nekur selaku Kuasa Para Pemohon Eksekusi dari Kopdit Pintu Air.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Eksekusi perdamaian disaksikan Melkior Kawe dan Sisilia Yostami Gani, serta Panitera Anik Sunaryati dan Ketua Pengadilan Negeri I Gusti Ayu Akhiryani.
Viktor Nekur menyampaikan apresiasi kepada termohon eksekusi yang dengan niat baik memutuskan untuk menempuh tahapan eksekusi perdamaian.
Usai eksekusi perdamaian Viktor Nekur mengatakan setelah proses ekesekusi perdamaian akan dilanjutkan dengan pengangkatan sita eksekusi.
“Selaku pemohon eksekusi, kami pernah mengajukan sita eksekusi, dan telah dikabulkan. Dengan kondisi hari ini, kami wajib mengajukan lagi permohonan pengangkatan sita,” jelas Viktor Nekur.
Dia menambahkan dengan dilaksanakan eksekusi perdamaian hak-hak AJB Bumiputera sudah dikembalikan. Legal formal atas pengembalian hak pemohon eksekusi baru akan diakui setelah tahapan pengangkatan sita.
Sebagaimana diketahui, Kopdit Pintu Air mengajukan gugatan wanprestasi kepada AJB Bumiputera melalui Pengadilan Negeri Maumere. Perkara ini kemudian berlanjut hingga Pengadilan Tinggi Kupang.
Keputusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 150Pdt.G/2020 PN Mme tanggal 12 Nopember 2020 dan Keputusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 2/PDT/2021/PT KPG tanggal 10 Pebruari 2021.
Majelis PT Kupang dalam amar putusannya antara lain mengabulkan gugatan penggugat dan
menghukum tergugat untuk membayar polis asuransi penggugat sebesar $109.250,05 atau kalau dirupiahkan menjadi Rp 1,5 miliar.
Pengggugat dalam kasus ini adalah Kopdit Pintu Air terdiri dari Jakobus Jano, Yuvensius Nurak, Germana Yuliana, Robertus Belarminus, dan Magdalena Peni Lamak.
Dalam perkembangannya, AJB Bumiputera 1912 ternyata tidak punya niat baik untuk memenuhi amar putusan.
Viktor Nekur Orinbao selaku kuasa hukum Kopdit Pintu Air kemudian mengajukan permohonan sita eksekusi pada 25 Pebruari 2022.
Ketua Pengadilan Negeri Maumere I Gusti Ayu Akhiryani menerbitkan penetapan sita eksekusi tertanggal 18 Agustus 2022.
Sita eksekusi dilakukan oleh Anik Sunaryati selaku Panitera PN Maumere. Dia didampingi dua orang saksi yakni Melkianus Kawe dan Sisilia Yostami Gani.*** (eny)















