Maumere-SuaraSikka.com: Kasus dugaan korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 di Kantor BPBD Sikka, belum mendapatkan titik terang.
Masalahnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Tim Audit Inspektorat Propinsi NTT.
“Tinggal menunggu PKN. Kita sudah koordinasikan dengan Inspektorat NTT,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fatoni Hatam, Jumat (27/1) di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fatoni Hatam mengatakan surat permohonan bantuan perhitungan kerugian negara sudah dilayangkan sejak Agustus 2022 lalu. Selanjutnya sejak Oktober 2022 Tim Auditor sudah mulai bekerja.
Dia mengaku selama ini Tim Penyidik sering melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Tim Audit. Komunikasi dilakukan hampir setiap minggu.
“Komunikasi terakhir kita, katanya sudah mendekati (selesai),” ujar dia.
Menyadari lamanya perhitungan kerugian negara, Tim Penyidik akan berangkat ke Kupang pada 2 Pebruari mendatang untuk mendorong percepatan perhitungan kerugian negara.

Rekomendasi Pansus BTT
Selain diproses secara hukum, DPRD Sikka membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelisik dugaan korupsi dana BTT.
Pansus BTT dipimpin Simon Subandi Supriadi dari Fraksi PKB. Hasil kerja Pansus BTT, sudah dilaporkan pada rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Pansus BTT merekomendasikan hasilnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka. Pada Kamis (26/1), Pansus BTT sudah diserahkan, dan diterina Kasi Pidsus Fajrin Irwan Nurmansyah.

Periksa Bupati Sikka
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Sikka melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana BTT. Proses hukum ini bergulir sejak Kejaksaan Negeri Sikka dipimpin oleh Fahmi.
Kasus BTT menarik perhatian publik karena sebagaimana laporan hasil peneriksaan BPK RI Perwakilan NTT, negara mengalami kerugian Rp 988.765.648.
PMKRI Maumere pernah menggelar u.njuk rasa, mendesak Tim Penyidik memeriksa Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo terkait dana BTT.*** (eny)















