Kejaksaan Negeri Sikka dan Anomali Penegakkan Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 19 Februari 2023 - 17:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 78 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petrus Selestinus

Petrus Selestinus

SETIAP ada peristiwa pidana korupsi di Kabupaten Sikka, terkait kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang menimbulkan kerugian negara, selalu menimbulkan anomali penegakan hukum.

Pasalnya, Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo tidak pernah dipanggil untuk diperiksa atau didengar keterangan sebagai saksi dalam rangka mewujudkan pertangungjawaban pidana.

Alasannya karena kedudukan seorang Bupati dalam pengelolaan keuangan daerah, diserahi kekuasaan oleh Presiden selaku Kepala Pemerintahan, pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara kepada Bupati selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah (Pasal 6 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pelaksanaannya, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah oleh Bupati/Walikota, dilaksanakan oleh:

a. Kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD;

b. Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah, yang masing-masing dengan tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD, melaksanakan fungsi bendahara umum daerah dan lain-lain.

Dengan struktur, fungsi, tugas dan tanggung jawab seorang Bupati sebagaimana digariskan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka sulit diterima akal sehat kalau setiap ada peristiwa korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah, penyidik Kejaksaan abaikan bahkan tidak memeriksa Bupati sebagai saksi korban sekaligus sebagai terduga pelaku korupsi.

Mengapa terduga korupsi? Karena anatomi korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah, selalu terstruktur dan sistimatis, diawali dengan lampu hijau dari Sang Boss.

Budaya setor dari anak buah kepada atasan, atau atasan potong dana APBD lalu anak buah jadi tumbal, terima storan dengan sistem ijon dari kontraktor baik langsung atau lewat calo kepada Bupati  terjadi secara berantai, sistemik dan bahkan konon mengalir juga kepada oknum pimpinan Kejaksaan.

Kejaksaan Panggil Robi Idong
Dalam kasus dana Belanja Tidak Terduga (BTT) TA 2021 di BPBD Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka harus menjadikan Bupati Sikka Robi Idong sebagai orang pertama yang harus diperiksa dan didengar keterangannya.

Baca Juga :  Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan

Karena kedudukan Bupati Sikka adalah penanggungjawab utama pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sikka, mewakili daerah yang menjadi korban kejahatan korupsi.

Sebagai pengelola keuangan daerah di Sikka, maka Bupati Sikka Robi Idong memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kebijakan yang dituangkan dalam Perda APBD Sikka.

Tanggung jawab itu tidak hanya secara politik berupa membuat Laporan Pertanggungan jawab tahunan setiap akhir tahun, terutama mengejar opini WTP, akan tetapi juga tanggung jawab secara hukum di hadapan penyidik, JPU hingga di hadapan Majelis Hakim, jika terjadi tindak pidana korupsi seperti halnya dalam kasus dugaan korupsi dana BTT.

Praktik penegakkan hukum yang salah kaprah selama ini oleh Kejaksaan Negeri Sikka, yaitu menempatkan Bupati Sikka Robi Idong sebagai “Dewa”.

Lalu Kejaksaan Negeri Sikka melakukan politik penegakkan hukum dengan cara belah bambu atau loncat kodok (menginjak yang di bawah dan menyembah yang di atas sambil menyikut yang di samping).

Padahal Pasal 34 UU Nomor 17 Tahun 2003, tegas menyatakan Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota dan SKPD yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan dan penyimpangan kegiatan APBD yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda serta sanksi administratif sesuai UU.

Kebijakan yang dimaksud oleh Pasal 34 UU Nomor 17 Tahun 2003 ini, adalah kebijakan yang tercermin pada manfaat yang harus dicapai dari program Kementerian Negara/Lembaga Negara/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Ingat pesan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu bahwa Presiden tidak akan kompromi dengan korupsi. Kasus dugaan korupsi proyek BTS di Kemen Kominfo, harus jadi rujukan Kejari Sikka.

Baca Juga :  Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan

Pola Tumbal Jadi Tren di Sikka
Praktik penegakkan hukum di Sikka, hanya menjerat mereka yang berada di level SKPD ke bawah dan kontraktor untuk dijadikan tumbal.

Itupun kalau masyarakat tidak berdarah-darah melakukan aksi demo.

Ini menjadi contoh konkrit anomali dalam penegakkan hukum, khususnya korupsi.

Praktik penegakkan hukum model tumbal ini tentu sangat memalukan, karena Kejaksaan itu representasi kekuasaan pemerintahan negara di bidang hukum. Apalagi Presiden Jokowi berpesan tidak ada kompromi dengan koruptor.

Karena itu mestinya siapapun, Kejaksaan Negeri Sikka bisa sapu bersih dalam sekejap, termasuk terhadap Bupati Sikka Robi Idong. Tapi mengapa ko loyo?

Artinya begitu ada laporan atau informasi masyarakat tentang dugaan korupsi dalam pengelolaan APBD Sikka, maka Bupati Sikka Robi Idong menjadi orang pertama yang didengar keteranganya oleh penyidik, terlepas dari apakah dia terlibat atau tidak.

Alasannya karena di dalam Pasal 161 KUHAP, menyatakan bahwa yang pertama-tama diperiksa adalah saksi yang menjadi korban.

Di sini Bupati Sikka Robi Idong menjadi saksi mewakili Pemkab Sikka sebagai korban kejahatan korupsi, baik akibat perbuatannya sendiri maupun anak buahnya.

Dalah hal Bupati Sikka Robi Idong menjadi pelaku korupsi atau turut serta melakukan korupsi, maka kesaksian mewakili korban bisa didelegasikan kepada Wakil Bupati.

Jadi dalam soal ini Bupati Sikka Robi Idong tidak bisa one man show, karena dia terduga pelaku, dia saksi korban dan dia penentu kebijakan (lala gai poi).

Kejaksaan selaku pelaksana kekuasaan negara di bidang hukum, sangat digdaya berada di pundak Kejaksaan RI.

Pertanyaannya, kenapa Kejari Sikka beraninya hanya sama pegawai kecil, kontraktor-kontraktor yang hanya terima recehan-recehan, tulang belulang, setelah dagingnya diperas habis oleh sang pengelola anggaran daerah.***

Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Advokat Perekat Nusantara

Berita Terkait

Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:35 WITA

PMKRI Maumere, Timika, Mataram dan Solidaritas Pemuda-Pemudi NTB Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Gempa Flores

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WITA

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Bupati Sikka Serius Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Golkar dan Demokrat Tolak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:31 WITA

Dugaan Korupsi Bencana di Sikka, Bantuan Seng untuk 5.000 Rumah Belum Teralisir

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:01 WITA

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:21 WITA

Dua Korban Gempa Bumi di Palue Jalani Perawatan di Tenda Darurat RSUD TC Hillers Maumere

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WITA

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:27 WITA

Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Berita Terbaru

Petugas kesehatan dari TNI memeriksa kesehatan penyintas gempa bumi yang hendak pulang ke rumah, Senin (24/8)

Bencana Alam

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:26 WITA

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sewaktu berkunjung ke Maumere, Rabu (19/8)

Bencana Alam

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 07:01 WITA