Maumere-SuaraSikka.com: Kejaksaan Negeri Sikka telah menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 di BPBD Sikka.
Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap dalam 2 hari berturut-turut. Pada Rabu (8/2), ditetapkan 2 tersangka, menyusul 2 tersangka lagi pada Kamis (9/2).
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fatoni Hatam yang ditanyai Kamis (9/2), belum memastikan apakah akan ada tambahan tersangka atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia hanya menyampaikan Tim Penyidik masih akan memeriksa saksi-saksi dalam perkara ini.
“Nanti kita lihat perkembangan,” jawab diplomatis Fatoni Hatam.
Pernyataan Kajari Sikka ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat bahwa bisa saja akan ada tambahan tersangka.
Paska penetapan 4 tersangka, Tim Kejaksaan Negeri Sikka terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebagaimana sebelumnya disampaikan Kajari Sikka.
Bukan hanya memeriksa saksi-saksi saja, Kejaksaan Negeri Sikka juga memeriksa kembali 4 tersangka. Terbetik kabar para tersangka diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka yang lain.
Belum lama ini, Tim Kejaksaan Negeri Sikka juga telah memeriksa 2 staf Inspektorat Propinsi NTT tekait perhitungan kerugian negara.
Namun setelah dua minggu melaksanakan pemeriksaan tambahan, Kejaksaan Negeri Sikka belum memberikan informasi terbuka terkait ada tidaknya penambahan saksi.
Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Sikka Ibrahim yang dikonfirmasi terkait ada tidaknya tambahan tersangka, juga belum bersedia memberikan keterangan.
Sikap diam Fatoni Hatam dan jajarannya seakan-akan menggambarkan kasus dugaan korupasi dana BTT “terkunci” dengan 4 tersangka.
Hal ini makin jelas saja, karena saat yang bersamaan Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Sikka kini tengah serius mendalami persoalan Pembangunan Puskesmas Paga.*** (eny)















