Unipa Maumere, Tinjauan Historis dalam Persepektif Keilmuan dan Tata Kelola Aset

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 27 Februari 2023 - 08:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 135 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rogger Evantino, Ketua Senat Pasca Sarjana UNHAN-RI

Rogger Evantino, Ketua Senat Pasca Sarjana UNHAN-RI

SEMINGGU terakhir, jagat media di Kabupaten Sikka cukup ramai dalam dinamika pembahasan UNIPA (Universitas Nusa Nipa).

Nama Kampus Oranye ini, belakangan ada tambahan Indonesia-nya, dan kini menjadi Unipa Indonesia. Namun yang familiar di setiap sebutan masyarakat Maumere adalah Unipa.

Saya sengaja untuk tidak lebih jauh masuk dalam konteks penamaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yah, ulasan saya tentu masih panjang. Kiranya menjadi refleksi bagi kita semua baik dalam tata kelola pemerintahan, hubungan antara pemerintah, DPRD dan dunia akademisi.

Dan yang utama adalah semangat kolektif yang harus ada dalam diri kita semua untuk melahirkan generasi Kabupaten Sikka yang unggul dan mampu berdaya saing pada berbagai bidang.

Riuh-rendahnya dinamika ber-media sosial dalam seminggu terakhir, dipicu oleh pernyataan Wenseslaus Wege, seorang mantan Guru, kini Anggota DPRD Sikka Periode 2019-2024 dari Partai Hanura.

Dia menggunakan diksi “Penggelapan Aset” atau dalam bahasa lebih ilmiah disebut sebagai Intellectual Fraud.

Inilah yang kemudian memantik reaksi Civitas Akademika dan Keluarga Besar Almamater Orange melakukan berbagai aksi yang dianggap perlu. Kemudian melahirkan berbagai macam opini dan tafsir publik di media sosial.

Dengan tidak adanya tendesi kepada pihak manapun yang sedang bertikai atau berdinamika, sebagai diaspora asal Kabupaten Sikka yang berdomisili di luar Kabupaten Sikka, saya menyimak dinamika ini dengan sedikit kembali menoleh ke belakang.

Teringat dengan jelas ketika pada tahun 2008 saya bersama beberapa rekan ditampung oleh Didinong Say untuk terjun langsung dalam Pilkada Sikka pertama kali, membantu pasangan Drs. Aleksander Longginus dan dr. Ignatius Henyo Kerong (Paket Ayo).

Di masa itu, Unipa begitu menarik untuk dikutip, dibahas dan diperbincangkan dalam ruang demokrasi masyarakat Sikka.

Profesi kami saat itu adalah menghibur masyarakat. Namun saya kemudian memanfaatkan momen tersebut untuk belajar politik praktis dan berdialektika, yang kemudian menjadi pijakan awal saya hingga saat ini.

Dari sedikit pengalaman itu, kemudian waktu bergulir ke Pilkada berikutnya dan seterusnya sampai Pilkada 2018, kecantikan dan kemolekan Unipa ternyata masih menjadi perbincangan hangat dalam ruang publik menjelang pesta demokrasi lima tahunan.

Ide dan Ambisi Besar Aleks Longginus
Mendiang E.P da Gomez salah satu politisi dan penulis kawakan yang pernah dimiliki Kabupaten Sikka, pernah menulis dalam bukunya “Sepanjang Jalan Kenangan”.

Pada halaman 152, bahwa ide besar mendirikan Unipa merupakan sebuah terobosan Bupati Sikka Periode 2003-2008 Drs. Aleksander Longginus bersama Drs. Yoseph Ansar Rera.

Keduanya berambisi membangun Kabupaten Sikka dengan memancang tonggak perubahan Menuju Masyarakat Sikka yang ‘Moret Epan’ (Hidup Layak) dengan filosofi GEMBIRA (Gerakan Membangun Berbasis Inisiatif Rakyat) dan menempatkan semangat peningkatan SDM menjadi prioritas.

Pada halaman 153 buku tersebut, menjelaskan bahwa tanggal 10 Desember 2003 Unipa didirikan oleh Pemerintah dan DPRD Sikka atas prakarsa Drs. Aleksander Longginus. DPRD Sikka pun akhirnya mengeluarkan Keputusan Nomor 17 Tahun 2003.

Selanjutnya restu dari Menteri Pendidikan Nasional akan pendirian Unipa diberikan pada tanggal 19 September 2006. Untuk menunjang kegiatan perkuliahan di kampus itu digunakanlah bangunan ex RSUD dr. T.C.Hillers di Jalan Kesehatan Maumere.

Pemkab Sikka kemudian merehabilitasi bangunan-bangunan tersebut untuk ruang rektorat, administrasi dan perkuliahan yang menelan anggaran sebesar Rp 700 juta dari APBD Sikka TA 2004/2005.

Pemikiran Bapak E.P. da Gomez yang ditulisnya dalam berbagai buku, tentang ambisi besar seorang pemimpin Sikka kala itu untuk mendirikan Universitas kemudian menggugah saya untuk kembali melihat sosok seorang Aleksander Longginus.

Semangat Aleksander Longginus mendirikan universitas di Kabupaten Sikka kemudian diwujudkannya dengan lahirnya Unipa yang monumental.

Dibantu oleh seorang pejabat yang memahami dapur Kabupaten Sikka saat itu, Sabinus Nabu, belakangan hari kemudian menjadi Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa.

Dapat saya katakan bahwa pada waktu itu Aleksander Longginus dan Sabinus Nabu merupakan pejabat tinggi daerah.

Sehingga untuk mewujudkan ambisi besar tersebut sangatlah mudah. Tidak mendapat penolakan berarti atau kritikan dari mayoritas fraksi yang ada di DPRD Sikka untuk memuluskan rencana besar itu.

Peran dan Tanggung Jawab Masyarakat
Bila dilihat dari konsep pendidikan, masyarakat adalah sekumpulan banyak orang yang dengan berbagai ragam kualitas diri, mulai dari yang tidak berpendidikan sampai kepada yang berpendidikan tinggi.

Baiknya kualitas suatu masyarakat ditentukan pula oleh kualitas dan latar belakang pendidikannya.

Semakin baik pendidikan di suatu daerah, mencerminkan makin baik pula kualitas masyarakat di daerah itu secara keseluruhan.

Masyarakat merupakan lembaga pendidikan yang ketiga setelah pendidikan di lingkungan keluarga dan lingkungan pendidikan.

Budaya perguruan tinggi didasarkan pada keterbukaan. Maka dalam praktiknya harus ada sebuah kebebasan dan keterbukaan sehingga Perguruan Tinggi dapat menjadi sumber ide bagi peningkatan hidup dan makna kehidupan manusia.

Sebuah Perguruan Tinggi dapat berfungsi sebagai unsur pembangunan dengan berpijak pada budaya keterbukaan kampus.

Dan hal ini harus ditingkatkan apabila syarat suatu perguruan tinggi sudah dipenuhi antara lain, prasarana kampus yang memadai, peralatan laboratorium, perpustakaan yang berfungsi dan dosen yang mempunyai dedikasi dengan kemampuan profesionalisme yang tinggi serta kualifikasi yang memadai.

Universitas Nusa Nipa telah memiliki bahkan sudah jauh memenuhi kualifikasi di atas.

Saya pernah menyaksikan sendiri pada tahun 2018, ketika masuk ke dalam kampus itu saat mengawal Bapak Hashim Djojohadikusumo seorang pelaku ekonomi nasional yang memberikan kuliah umum kepada ratusan mahasiswa yang hadir.

Ketika menginjakkan kaki di kampus itu saya kemudian teringat dengan beberapa teman sejawat yang saat ini telah menjadi Dosen bahkan beberapa Dekan adalah teman diskusi saya dulu di Yogyakarta.

Kemegahan Unipa kala itu mengingatkan saya akan buah karya para pendirinya. Saya memaknai sebagai sebuah warisan yang harus terus dipertahankan, sembari terus berbenah diri menjadi universitas yang unggul dan berdaya saing.

Tuntutan budaya kampus yang terbuka saat ini, menuntut kemampuan dari perguruan tinggi yang berfungsi sebagai proses globalisasi kehidupan manusia serta demokratisasi kehidupan dewasa ini.

Daya dukung Unipa bagi pembangunan Kabupaten Sikka yang akan datang, ditentukan sendiri oleh kemampun lembaga ini untuk memberi jawaban yang tepat terhadap fakta sosial yang ada saat ini dan tidak boleh memiliki sikap anti kritik.

Sudah barang tentu, pihak yang mengkritik Unipa pun haruslah memiliki data dan fakta yang bisa dibuktikan.

Unipa harus mampu mengadirkan informasi ke ruang publik untuk bisa diterima dan dipahami masyarakat Sikka khususnya, sehingga peran perguruan tinggi hendaknya menjadi pedoman untuk terus diperbaiki menjadi lebih baik dalam menghadirkan informasi kepada masyarakat.

Strategi memainkan peran perguruan tinggi ini, saya percaya bahwa pihak Rektorat Unipa telah menjalankan peran yang sesungguhnya, dan harus terus memiliki semangat untuk memperbaiki diri. Dr. Gerry Gobang dan kawan-kawan memiliki kualifikasi itu.

Dan oleh karena itu Unipa pun harus bisa membebaskan diri dari pengaruh atau kepentingan golongan atau kelompok.

Karena salah satu tujuan mulia dari pendirian Unipa adalah untuk membangun dan memajukan insan masyarakat Kabupaten Sikka dalam menyukseskan pembangunan bagi masyarakat.

Statement Wens Wege
Mencermati perdebatan tentang Unipa di media sosial hari-hari belakangan ini, saya melihat bahwa ada dua kubu yang terbelah saat ini.

Setidaknya antara pihak yang pro dan kontra, baik kepada Civitas Akademika maupun kepada Wens Wege.

Umumnya masyarakat yang menginginkan keterbukaan tentang tata kelola dan status kepemilikan Unipa mendukung Wens Wege.

Namun di lain pihak ada yang menilai statemen Wens Wege merupakan bentuk kritik yang meyudutkan bahkan memfitnah sekaligus menuduh pihak Unipa yang disebutnya “Menggelapkan Aset”.

Yah, Wens Wege adalah seorang wakil rakyat, dari sebuah partai yang dikenal dengan Hati Nurani-nya.

Dia mantan seorang guru yang tahu persis tentang hakikat pendidikan yang sesungguhnya.

Namun kini pernyataannya dianggap telah melukai/memfitnah Civitas Akademika Unipa yang kemudian berujung pada demontrasi besar-besaran di Gedung DPRD Sikka.

Kita semua pasti memahami bahwa pendidikan bukan saja pilar terpenting dalam upaya mencerdaskan bangsa. Tetapi juga merupakan syarat mutlak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Saya percaya bahwa Unipa didirikan di atas spirit dan juga keinginan yang sama oleh para pendiri di masa silam.

Baca Juga :  Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan

Semua warga di Kabupaten Sikka mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang baik di kampus ini, juga mempunyai kewajiban untuk membangun dan mengawasi pendidikan yang bermutu.

Salah satu perubahan mendasar dalam tatanan pemerintahan adalah lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999, yang kemudian diganti dengan UU Nomor 32 Tahun 2004.

Regulasi ini merupakan instrumen pokok dalam penyelenggaraan pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi dan perannya dalam mengawasi pembangunan di bidang pendidikan.

Kritik dan tuduhan Wens Wege tidak bisa secara sederhana dilihat sebagai sebuah statemen yang tidak berdasar. Melainkan juga sebagai refleksi bagi Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa dalam mengelola lembaga pendidikan tinggi ini.

Menurut Wens, statemennya tersebut berdasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun 2021. Berdasarkan pemeriksaan BPK RI dan cek fisik diketahui bahwa Unipa menggunakan aset tanah milik Pemkab Sikka.

Pertanyaan pun kemudian muncul. Apakah selama ini sejak berdiri hingga hari ini Unipa telah melaksanakan kewajibannya sebagai pengelola aset sebagaimana yang diatur dalam sistem perundang-undangan?

Perkembangan sistem akuntansi pemerintah di Indonesia sangat terlihat pada perubahan basis akuntansi. Pada awalnya menganut kas basis, kemudian berubah menjadi akrual basis yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, yang telah diganti menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah yang dianut oleh Pemerintah Indonesia dalam hal mengatur prosedur pengelolaan keuangan negara.

Perkembangan ini tentunya berpengaruh pada jalannya pemerintahan dalam hal mengatur keuangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, di mana baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus menyesuaikan diri dengan perubahan yang dibuat terutama pada perlakuan aset tetap yang sangat terlihat perubahan perlakuannya.

Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) atau aset pemerintah merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Aset yang ada di Kabupaten Sikka meliputi aset Pemerintah Pusat, aset Pemerintah Propinsi NTT, dan aset Pemerintah Kabupaten.

Aset tersebut harus memberikan manfaat ekonomi maupun sosial kepada pemerintah maupun masyarakat.

Karena itu, aset tersebut harus dikelola secara strategis, dan terintegrasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk memaksimalkan manfaat, mengurangi risiko dan mampu mendukung pemberian layanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.

Tahap pengelolaan aset membentuk suatu siklus yang dimulai dari tahap perencanaan kebutuhan hingga penghapusan aset.

Pada setiap tahap tersebut terdapat keputusan/persetujuan yang ditetapkan baik itu oleh Pengelola Barang maupun Pengguna Barang. Keputusan/persetujuan dimaksud selalu berhubungan dengan nilai aset. Selanjutnya, siapa yang menentukan nilai aset.

Pihak yang terlibat dalam pengelolaan aset terdiri dari pengelola barang, pengguna barang, dan kuasa pengguna barang.

Pengelola barang merupakan pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN/BMD.

Menteri Keuangan disebut sebagai Pengelola Barang untuk BMN dan Sekretaris Daerah merupakan pengelola barang untuk BMD.

Sampai di sini jika kita kembali pada beberapa tahun lalu saat Unipa didirikan, Pemerintah bersama DPRD Sikka saat itu menyetujui untuk penggunaan aset ex RSUD dr.T.C.Hillers Maumere yang kini menjadi Kampus Unipa, maka bertindak selaku Pengelola Barang adalah Sekda saat itu yakni Sabinus Nabu yang kini menjadi Ketua Yayasan.

Sabinus Nabu harus bisa keluar dari kesibukan politiknya untuk bisa menjelaskan persoalan ini kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan tafsir liar dan polemik berkepanjangan.

Pada setiap tahap pengelolaan aset diperlukan nilai. Pada saat pemerintah akan membuat laporan keuangan diperlukan nilai untuk mengetahui berapa besar kekayaan yang dimiliki.

Demikian pula pada saat aset akan disewakan, dikerjasamakan, ditukargulingkan maka diperlukan nilai untuk menentukan besaran sewa, besaran bagi hasil, maupun nilai aset yang hendak ditukarguling supaya aset penggantinya sepadan dengan aset yang ditukar.

Saat aset akan dihapuskan karena tidak memberikan nilai ekonomis bagi pemerintah, maka diperlukan nilai sebagai dasar untuk penetapan limit penjualan melalui lelang.

Selalu ada nilai dalam setiap tahap pengelolaan aset. Nilai yang dimaksud adalah nilai wajar yaitu estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan dari hasil pemanfaatan aset oleh pihak lain.

Nilai wajar ditentukan oleh penilai yang ditunjuk oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang. Penilai merupakan orang yang memiliki kompetensi untuk memberikan opini nilai atas suatu aset berdasarkan standar penilaian.

Selain memberikan opini nilai, penilai juga dapat memberikan pertimbangan untuk pemanfaatan aset antara lain analisis highest and best use, analisis kelayakan usaha, dan analisis pasar.

Salah satu kegunaan analisis highest and best use sebagaimana Pasal 10 UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP, yaitu sebagai pertimbangan dalam penentuan tarif PNBP yang berasal dari pengelolaan BMN/BMD.

Analisis ini digunakan untuk menentukan besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan antara mitra dan pemerintah. Dengan analisis tersebut diharapkan jenis pemanfaatan yang dipilih akan tepat.

Masyarakat perlu mengetahui betapa pentingnya permasalahan pengelolaan aset milik negara atau daerah karena sebagian besar dibangun dari pajak yang mereka bayarkan.

Degan demikian wajib mendorong pengelolaan aset pemerintah agar lebih baik dan bermanfaat di kemudian hari.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2021, semakin menemukan relevansi yang sangat kuat jika disandingkan dengan persoalan faktual yang mencuat di media massa akhir-akhir ini.

Wens Wege telah membuka hal tersebut sehingga publik Kabupaten Sikka menjadi paham akan permasalahan yang sedang terjadi atas aset Pemkab Sikka.

Masyarakat termasuk perwakilannya di lembaga legislatif beserta kalangan media massa sudah dapat dengan mudah untuk ikut “memonitor” serta mendorong Pemkab menyelesaikannya.

Dalam sebuab media online, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sikka, Johannes Putu Botha juga pernah membenarkan bahwa seluruh aset yang digunakan Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa saat ini masih tercatat sebagai aset Pemkab Sikka.

Pertanyaannya, masihkah kita akan saling menutupi terkait hak dan tanggung jawab kita masing-masing dan membiarkan ruang kebebasan itu terus membombardir marwah perguruan tinggi Unipa yang entah sampai kapan bisa diakhiri, dan tidak muncul di setiap menjelang Pilkada?

Sudah empat kali kepemimpinan di Kabupaten Sikka berganti sejak berdirinya Unipa.

Namun masalah Unipa bak sebuah penyakit kronis bahkan akut dan tidak bisa disembuhkan sama sekali oleh para ahli dan spesialisnya, yang terus menghadirkan tafsir liar di ruang publik, yang kemudian implikasinya adalah tergerusnya marwah lembaga pendidikan ini di mata masyarakat.

Saya menduga bahwa akibat dari krisis kepercayaan itulah hingga saat ini banyak para orang tua menginginkan anaknya untuk melanjutkan kuliah di kampus lain di luar Kabupaten Sikka, mungkin salah satu faktornya karena polemik panjang yang tak kunjung usai ini.

Reformasi Pendidikan dan Peran Pemerintah Daerah
Aset Pemerintah Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat karena merupakan salah satu penopang perolehan pendapatan bagi Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengelola aset daerah dengan baik.

Dalam pengelolaan aset daerah, pemerintah daerah harus menggunakan pertimbangan berbagai aspek mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan sampai dengan pengawasan dan pengendalian agar aset daerah mampu memberikan kontribusi optimal bagi pemerintah daerah.

Saat aset akan dihapuskan karena tidak memberikan nilai ekonomis bagi pemerintah, maka diperlukan nilai sebagai dasar untuk penetapan limit penjualan melalui lelang. Selalu ada nilai dalam setiap tahap pengelolaan aset oleh tim penilai.

Paradigma baru pendidikan sebagai out come based mengharuskan setiap tetesan dana, tenaga, dan waktu yang dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan secara terukur.

Diskursus paradigma pendidikan antara investment based versus outcome based membawa implikasi imperatif terhadap penataan manajemen pendidikan kita.

Manajemen perlu ditata secara demokratis, kreatif, dan menguntungkan bersama.

Menurut hemat saya untuk mewujudkan manusia dan generasi penerus Kabupaten Sikka menjadi kaum terpelajar yang memiliki keahlian dan berkualitas tinggi yang lahir dari lembaga pendidikan Unipa adalah mutlak merupakan tanggung jawab kita semua insan masyarakat Kabupaten Sikka tanpa perlu memandang latar belakang pendidikan atau sosialnya.

Baca Juga :  Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan

Sebelum Wens Wege, peliknya persoalan Unipa sudah disuarakan oleh beberapa Anggota DPRD. Sebut saja Alfridus Aeng, Stef Say, Merison Botu dan Siflan Angi yang menyoroti pengelolaan aset milik Pemkab Sikka beberapa waktu lalu.

Undang Undang Pendidikan yang kemudian diperbaharui secara spesifik ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 sebagai pengganti UU Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Kedua undang-undang tersebut membawa prespektif baru dalam konteks perbaikan dan pengawasan sistem pendidikan sebagai urusan publik baik dalam kebijakan kurikulum, manajemen maupun berbagai kebijakan pengembangan institusi pendidikan itu sendiri.

Akan tetapi terobosan dan juga capaian pembangunan di bidang pendidikan ini, setelah 17 tahun lamanya muncul perdebatan tentang status Unipa dan akan terus menjadi misteri hingga saat ini, jika prinsip keterbukaan itu enggan untuk diimplementasikan.

Unipa sekarang milik siapa? Apakah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka? Atau milik sekelompok orang saja?

Pertanyaan ini kemudian hadir di ruang publik masyarakat Sikka dan kemudian diinterpretasikan dengan cara yang berbeda-beda pula dalam ekspresi kebebasan berpendapat yang seolah tak ada filter/penyaringnya untuk menjadi konsumsi publik.

Prinsip dan semangat untuk mewujudkan pendidikan yang luhur dan berkarakter harus dibarengi dengan ketulusan dan integritas dari para pengelola pendidikan itu sendiri, guna melahirkan generasi yang unggul untuk menciptakan tatanan masyarakat yang mampu berdaya saing di berbagai bidang.

Pertanyaannya, apakah Unipa masih memegang teguh prinsip dan semangat ini? Hanya Civitas akademika Unipa sendiri yang bisa menjawabnya.

Lulusan Unipa telah banyak mengisi posisi penting baik di skala lokal, regional maupun nasional.

Beberapa doktor dan kandidat doktor baik yang sudah maupun yang sedang berjuang memperoleh gelar tersebut, menjadikan tolak ukur optimisme bagi saya akan masa depan sumber daya manusia di Kabupaten Sikka.

Kritik Wens Wege memberi makna mendalam bagi pihak pengelola Unipa untuk dijadikan sebagai sebuah refleksi kolektif dalam pengelolaannya dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan generasi yang akan lahir dari lembaga ini.

Jika pihak pengelola merasa bahwa prinsip dan semangat itu telah dijalankan, maka hal tersebut hendaknya dijadikan sebagai sebuah peringatan.

Namun jika dalam pengelolaannya masih ada kepentingan-kepentingan lain yang diutamakan, maka sebagai sebuah lembaga pendidikan tinggi harus sudah berani untuk keluar dan melepaskan diri dari kepentingan-kepentingan tersebut.

Demikian pula peran legislasi DPRD harus terlihat dalam kaitan dengan kebijakan pendidikan di tingkat daerah yang memberikan kontribusi dan arah bagi pelaksanaan pendidikan di daerah baik berupa dukungan anggaran pendidikan yang dialokasikan dalam APBD setiap tahun, maupun kebijakan lain berupa pengelolaan aset.

Pemerintah Kabupaten Sikka dapat saya katakan belum sepenuhnya efektif dalam pengelolaan kemitraan dengan pihak ketiga.

Masih terdapat permasalahan yaitu tidak membuat Juklak/Juknis yang mengatur secara jelas terkait pengelolaan kemitraan dengan pihak ketiga sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu terdapat kemitraan dengan pihak ketiga dalam bentuk sewa atau pemanfaatan aset yang tidak memiliki perjanjian sewa menyewa atau perjanjian sewa menyewa tidak sesuai peraturan yang berlaku, yang mengakibatkan terjadinya potensi pendapatan daerah belum dapat dipungut secara optimal.

Hal ini terlihat dari komentar-komentar Anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya baik periode sebelumnya maupun yang saat ini sedang menjabat, terkait pengelolaan aset milik Pemkab Sikka.

Jika juklak dan juknis tidak ada sampai saat ini, maka menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk menyelasaikannya.

Pemanfaatan aset daerah adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.

Pemanfaatan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Barang Milik Daerah (BMD) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Sementara itu yang dimaksud dengan sewa BMD, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

Saya menggunakan diksi patut diduga pada saat itu (awal pendirian Unipa) semua urusan bisa dipermudah atau istilahnya ‘Urus mengerti’ (Harap Maklum) karena saking semangatnya Aleksander Longginus, Ansar Rera, Sabinus Nabu dan pejabat Sikka kala itu untuk mengahdirkan sebuah universitas di Kabupaten Sikka.

Itu hal biasa yang mungkin saja bisa diterima dan dipahami secara kontekstual.

Namun semua hal yang berkaitan dengan tata kelola pendidikan tinggi dan mekanisme pemanfaatan aset ini tidak bisa dibiarkan berlarut.

Tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki diri, sehingga di kemudian hari tidak terdapat temuan dari lembaga terkait yang memiliki otoritas untuk memeriksa seperti yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021 terkait sewa aset/BMD, yang salah satunya adalah lahan milik pemerintah daerah yang disewakan kepada Unipa.

Menarik untuk kita cermati, nyali dan juga ambisi besar Aleksander Longginus dan sejumlah pejabat terkait pada saat mendirikan Unipa tahun 2003 yang lalu termasuk mantan Sekda Kabupaten Sikka Sabinus Nabu yang kini menjadi nahkoda Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa.

Apakah masih menyala nyali dan ambisi itu saat ini untuk berani terbuka dalam tata kelola lembaga pendidikan tinggi di Nian Tanah hari ini dengan semangat untuk terus melahirkan generasi unggul dari rahimnya Unipa?

Bukan saja soal pengelolaan aset dan kontribusi Unipa terhadap APBD Kabupaten Sikka, melainkan juga keterbukaan tentang status kepemilikan lembaga ini.

Patut untuk kita nantikan pada momen Rapat Dengar Pendapat antara DPRD Kabupaten Sikka dengan pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa yang konon kabarnya akan dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2023 mendatang.

Di akhir opini dan juga ajakan reflektif ini, saya ingin kita semua kembali kepada tulisan yang terpatri di Gedung Unipa: “Non Scholae, Sed Vitae Discimus”.

Kalimat itu berarti kita belajar bukan untuk sekolah, melainkan untuk hidup.

Di balik kalimat bijak Seneca itu, Civitas Akademika dan Pengelola Unipa bukan hanya mengejar nilai, melainkan belajar untuk hidup.

Unipa kini telah beranjak dewasa bak gadis cantik (kembang milenial) yang selalu dan senantiasa tidak luput dari pembicaraan para jejaka, yang barangkali diistilahkan oleh J.E.Papache (almarhum) adalah Unipa ibarat Wae Bu’an Bura Bemok, Wiwir Bleler Surat Musung, Matan Mitan Tinta Sina (wanita cantik nan sexy, dengan segala rupa yang menawan dan memikat hati).

Unipa harus terus tumbuh dengan memegang teguh prinsip keterbukaannya dan tata kelola yang profesional, karena tanggung jawab kita melahirkan generasi penerus yang lahir dari rahim lembaga ini lebih mulia dari segalanya.

Oleh karenanya, jika kita semua terutama para pemangku kepentingan baik itu Pengurus Yayasan, Pemkab Sikka, DPRD Sikka dan elemen civil society sudah selasai dengan dirinya sendiri, maka Wokowula dan Nona Pero tidak akan bersungut-sungut di kemudian hari.

Juga keponakan-keponakan Even Edomeko tidak perlu dimarahi lagi karena ikut aksi demonstrasi (sambil saya bayangkan ekspresi tiga keponakan saat dimarahi om Even Edomeko).

Jika Non Scholae, Sed Vitae Discimus menjadi motto Unipa maka saya mau mengatakan Non Ut Discam Vivo, Sed Ut Vivam Disceo (Bukan Saya Hidup Untuk Belajar, Melainkan Saya Belajar Untuk Hidup).

Dalam konteks ini belajar bukan lagi soal mendapatkan nilai dengan angka-angka yang besar. Sebaliknya belajar adalah bagaimana kita dibentuk menjadi manusia seutuhnya, menjadi pribadi yang jujur, dan berkarakter dalam mengelola pendidikan di Kabupaten Sikka yang kita cintai.***

Ditulis oleh Rogger Evantino, S.T.,C.Md, putra asli Wolokoli & Kangae, berdomisili di Jakarta, Ketua Senat Pasca Sarjana UNHAN-RI sekaligus Kandidat Master Pertahanan Bidang Energi Baru Terbarukan, Fakultas Manajemen Pertahanan,
Universitas Pertahanan Republik Indonesia, sehari-hari bekerja sebagai Staf Ahli Fraksi Partai Gerindra DPR-RI

Berita Terkait

Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:35 WITA

PMKRI Maumere, Timika, Mataram dan Solidaritas Pemuda-Pemudi NTB Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Gempa Flores

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WITA

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Bupati Sikka Serius Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Golkar dan Demokrat Tolak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:31 WITA

Dugaan Korupsi Bencana di Sikka, Bantuan Seng untuk 5.000 Rumah Belum Teralisir

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:01 WITA

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:21 WITA

Dua Korban Gempa Bumi di Palue Jalani Perawatan di Tenda Darurat RSUD TC Hillers Maumere

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WITA

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:27 WITA

Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Berita Terbaru

Petugas kesehatan dari TNI memeriksa kesehatan penyintas gempa bumi yang hendak pulang ke rumah, Senin (24/8)

Bencana Alam

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:26 WITA

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sewaktu berkunjung ke Maumere, Rabu (19/8)

Bencana Alam

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 07:01 WITA