Maumere-SuaraSikka.com: Penyidik Polres Sikka telah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan penyelundupan BBM di Maumere. Anehnya, para tersangka tidak ditahan.
Kasus dugaan penyelundupan BBM ditangani penyidik Polres Sikka sejak 31 Januari 2023.
Penyidik melakukan pemeriksaan rutin terhadap pihak-pihak yang terlibat pada kasus ini, hingga akhirnya menetapkan 4 orang tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum tersangka Dominikus Tukan mengakui kliennya tidak ditahan, tapi hanya dikenakan wajib lapor.
Pantauan media ini di Satuan Reskrim Polres Sikka, Senin (20/3), Dominikus Tukan bersama Alfons Ase mendampingi 4 tersangka untuk melakukan wajib lapor. Para tersangka melakukan wajib lapor di ruangan pidana umum.
Setelah beberapa menit di ruangan pidana umum, para tersangka kemudian meninggalkan Kantor Polres Sikka.
Informasi yang dihimpun media ini, para tersangka tidak ditahan karena dugaan ada sejumlah uang yang mengalir ke oknum-oknum polisi.
Aliran uang ini diduga kuat sebagai upeti agar kasus penyelundupan BBM tidak diproses lanjut.
Dugaan aliran uang ini kemudian terungkap setelah diketahui Polres Sikka tetap memroses kasus ini.

Para tersangka yang kecewa dengan fakta ini, kemudian mulai “bernyanyi” di media melalui kuasa hukum mereka.
Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Dias Quintas, Senin (20/3), memastikan proses hukum kasus penyelundupan BBM sudah di ranah Kejaksaan Negeri Sikka, dengan status P-19.
“Kami akan lengkapi petunjuk, dan akan kami kirim lagi ke Kejaksaan,” jelas Kapolres Sikka saat memberikan keterangan pers di Mapolres Sikka, Senin (20/3).
Terhadap dugaan aliran uang ke oknum polisi, Kapolres Sikka mengimbau kepada warga masyarakat Sikka yang merasa dirugikan atas persoalan ini bisa menyampaikan pengaduan kepada Polres Sikka melalui Propam agar dugaan tersebut bisa ditangani secara profesional.*** (eny)















