


Maumere-SuaraSikka.com: Kondisi keuangan Pemkab Sikka sedang tidak baik-baik saja. Tapi Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera meminta dana operasional untuk tahun 2024 sebesar Rp 240 juta.
Usulan dana operasional Penjabat Bupati Sikka sebesar Rp 240 juta tertuang dalam dokumen RAPBD TA 2024. Saat kini DPRD Sikka bersama pemerintah daerah setempat sedang melakukan pembahasan RAPBD 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fraksi Partai Nasdem mempertanyakan besaran usulan dana operasional tersebut.
“Mohon penjelasan pemerintah terhadap dana operasional Pj Kepala Daerah, mengingat masa tugas dan kewenangan tugas Saudara Penjabat sangat terbatas. Dana operasional sebesar ini perlu diperjelas peruntukkannya,” tanya Fransiskus X Bari, anggota Fraksi Partai Nasdem, Senin (20/11).
Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, dalam kesempatan membawakan Keterangan Pemerintah di sidang paripurna DPRD Sikka, Selasa (21/11), menjawab pertanyaan Fraksi Partai Nasdem.
Dia menjelaskan bahwa alokasi anggaran
untuk dana operasional Kepala Daerah berdasarkan
ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












