



Maumere-SuaraSikka.com: Penyidik Polres Sikka menetapkan 8 warga Desa Nangahale Kecamatan Talibura sebagai tersangka. Mereka terlibat tindak pidana pengrusakan dan pembakaran plang nama PT Krisrama Maumere.
Para tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Sikka untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini membersitkan bahwa lahan HGU di Desa Nangahale Kecamatan Talibura dan Desa Runut Kecamatan Waigete di Kabupaten Sikka, terus menjadi persoalan yang tidak pernah selesai. Padahal 10 persil tanah sudah sah menjadi milik PT Krisrama sejak 29 Juli 2024.
Kapolres Sikka melalui Kasi Humas Ipda Jermi Soludale membenarkan bahwa 8 terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Oktober 2024.
“Satu tersangka ditangguhkan penahanan keesokan harinya, karena masih menyusui anak berusia 3 tahun,” jelas Ipda Jermi Soludale.
Ketua Tim Penasihat Hukum PT Krisrama Marianus Reynaldus Laka memberikan apresiasi atas kerja hukum penyidik Polres Sikka.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












