


Maumere-SuaraSikka.com: Kepala Desa Reroroja Kecamatan Magepanda Kabupaten Sikka Florida Yosefina Ndena diduga kuat telah melakukan pungutan liar (Pungli) kepada pengguna fasilitas di Pelabuhan Tambatan Perahu Ndete. Pungli yang dilakukan dibungkus dalam kebijakan retribusi. Belakangan diketahui kebijakan retribusi tersebut melanggar kewenangan.
Masalah ini terungkap setelah sejumlah nelayan di Desa Reroroja dan beberapa supplier, secara terpisah menemui Wakil Ketua DPRD Sikka Herlindis Donatha da Rato dan Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, Jumat (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yeni Rahmania, seorang pemilik kelong, menyebut Kades Reroroja memberlakukan retribusi masuk Pelabuhan Tambatan Perahu Ndete dengan nilai besaran secara variatif.
Data yang dihimpun media ini, tarif retribusi yang diberlakukan yakni 1 buah kapal senilai Rp 50.000, lalu 1 buah mobil bongkar ikan Rp 150.000, lalu 1 buah mobil BBM Rp 50.000, dan 1 buah mobil air Rp 50.000.
“Tidak ada aturan hukum. Perdes tidak ada. Tiba-tiba ada tarif retribusi. Ini namanya pungli,” ujar Yeni Rahmania di Gedung DPRD Sikka.
Menurut dia, kebijakan retribusi tersebut hanya berdasarkan Musyawarah Pembahasan Pelabuhan Tambatan Perahu pada 14 Pebruari 2025. Musyawarah itu sendiri diinisiasi oleh Kades Reroroja Florida Yosefina Ndena.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












