Menggugat Kewenangan Pengalihan PPI di Sikka: Sebuah Tinjauan Reflektif

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 978 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yohanes Don Bosko Ricardson Minggo

Yohanes Don Bosko Ricardson Minggo

UNDANG UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan tonggak penting dalam proses reformasi birokrasi dan perbaikan sistem desentralisasi di Indonesia.

Regulasi ini hadir untuk menjawab tantangan klasik dalam tata kelola pemerintahan daerah yang selama ini dinilai belum optimal, terutama dalam hal tumpang tindih kewenangan, inefisiensi birokrasi, serta rendahnya kualitas pelayanan publik di tingkat lokal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 secara tegas merumuskan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota berdasarkan prinsip efektivitas penyelenggaraan layanan publik dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya nasional.

Dalam kerangka tersebut, sektor kelautan dan perikanan menjadi salah satu bidang strategis yang mengalami reposisi kewenangan.

Melalui lampiran pembagian urusan konkuren dalam undang-undang ini, dinyatakan bahwa pengelolaan wilayah laut hingga 12 mil dari garis pantai, termasuk kegiatan eksploitasi sumber daya ikan dan pengelolaan infrastruktur pendukung seperti Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI), sepenuhnya dialihkan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Ketentuan ini tidak hanya menata ulang struktur kewenangan, tetapi juga ditujukan untuk memperkuat perencanaan dan pengawasan lintas kabupaten/kota di wilayah pesisir secara lebih menyeluruh dan terintegrasi.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:59 WITA

Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:23 WITA

Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WITA

Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Berita Terbaru