

UNDANG UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan tonggak penting dalam proses reformasi birokrasi dan perbaikan sistem desentralisasi di Indonesia.
Regulasi ini hadir untuk menjawab tantangan klasik dalam tata kelola pemerintahan daerah yang selama ini dinilai belum optimal, terutama dalam hal tumpang tindih kewenangan, inefisiensi birokrasi, serta rendahnya kualitas pelayanan publik di tingkat lokal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 secara tegas merumuskan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota berdasarkan prinsip efektivitas penyelenggaraan layanan publik dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya nasional.
Dalam kerangka tersebut, sektor kelautan dan perikanan menjadi salah satu bidang strategis yang mengalami reposisi kewenangan.
Melalui lampiran pembagian urusan konkuren dalam undang-undang ini, dinyatakan bahwa pengelolaan wilayah laut hingga 12 mil dari garis pantai, termasuk kegiatan eksploitasi sumber daya ikan dan pengelolaan infrastruktur pendukung seperti Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI), sepenuhnya dialihkan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Ketentuan ini tidak hanya menata ulang struktur kewenangan, tetapi juga ditujukan untuk memperkuat perencanaan dan pengawasan lintas kabupaten/kota di wilayah pesisir secara lebih menyeluruh dan terintegrasi.


Ikuti Kami
Subscribe












