

Maumere-SuaraSikka.com: Laporan Keuangan Pemkab Sikka Tahun 2024 diberikan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini disertai catatan merah dan nada fals terkait retribusi daerah. Bagaimana tidak! Realisasi retribusi daerah hanya mencapai 50,53 persen.
Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi dalam Pidato Pengantar Bupati Sikka tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Senin (21/7), menjelaskan realisasi Retribusi Daerah sebesar Rp 7.871.935.158, atau 50,53 persen ari target sebesar Rp 15.578.641.210.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Data yang dihimpun media ini, retribusi daerah menjadi komponen paling rendah dalam memberikan kontribusi kepada PAD Sikka, baik dari sisi nominal maupun persentasi. Pajak Daerah misalnya, realisasi sebesar Rp 28.361.634.831, atau 74,93 persen dari target sebesar Rp 37.847.445.100.
Atau jika dibandingkan dengan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, realisasi sebesar Rp 1.698.073.291, atau 100 persen. Demikian juga pos Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, realisasi sebesar Rp 68.181.957.090,05 atau 109,73 persen dari target sebesar Rp 62.133.865.600.
Gagal
Rendahnya retribusi daerah pada tahun lalu membuat marah beberapa fraksi di DPRD Sikka. Fraksi Partai Gerindra menyebut kondisi ini sebagai cerminan mandeknya inovasi dan komitmen pemerintah dalam mengelola potensi daerah.
Ketua Fraksi Partai Gerindra Fransiskus Stephanus Say mengatakan kegagalan ini menunjukkan dua hal. Pertama, minimnya keberanian pemerintah melakukan reformasi tata kelola PAD yang meliputi pembenahan sistem pungut dan verifikasi data wajib pajak.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












