Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka, Pakai Rompi KPK dan Diborgol

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 438 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) mengenakan rompi oranye KPK, Jumat (22/8)

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) mengenakan rompi oranye KPK, Jumat (22/8)

Maumere-SuaraSikka.com: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang biasa disapa Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Noel telah mengenakan rompi KPK dengan tangan diborgol.

Noel beserta 10 tersangka lainnya dibawa KPK untuk ditampilkan di hadapan media. Mereka terlibat dalam kasus atau perkara Sertifikasi K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

“Terkait dengan penjelasan lengkap mengenai tangkap tangan dan dugaan pemerasan K3 di lingkungan Ketenagakerjaan,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat jumpa pers, Jumat (22/8), sebagaimana dilansir dari sejumlah media nasional.

Ketua KPK Setyo Budiyanto pun menjelaskan terjadi kegiatan tangkap tangan di Kemnaker.

Ironinya, jelas Juru Bicara KPK, ketika OTT, KPK mengungkap bahwa tarif Sertifikasi K3 Rp 275 ribu, fakta di lapangan bahwa para pekerja atau buruh harus membayar Rp 6 juta karena adanya pemerasan modus memperlambat, mempersulit, atau tidak diproses Sertifikasi K3.

Baca Juga :  Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat

“Dari info itu pada Rabu-Kamis tim KPK begerak paralel di wilayah Jakarta mengamankan 14 orang,” jelas Budi Prasetto.

Berita Terkait

Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat
Mahfud MD Nilai Pernyataan Saiful Mujani Jatuhkan Prabowo Bukan Makar
Prabowo Ungkit Kelompok Tidak Mau Diajak Kerja Sama, PDIP Buka Suara
Benarkah Bayi WNI Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS? Simak Penjelasannya!
Italia Gagal Lagi ke Piala Dunia
Istana Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi pada 1 April 2026
PDI Perjuangan Soroti Wacana Potong Gaji Pejabat, Minta Pemerintah Benahi Anggaran K/L
Iran Mundur dari Piala Dunia 2026, Bagaimana Peluang Indonesia?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:21 WITA

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Rabu, 15 April 2026 - 12:12 WITA

Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf

Rabu, 15 April 2026 - 07:39 WITA

Tetapkan Tersangka TPPO Eltras Pub di Maumere, Penyidik Pastikan Kantongi 4 Alat Bukti

Selasa, 14 April 2026 - 07:42 WITA

Lika Liku Kasus Eltras Pub Maumere, dari Masalah Kasbon, Dugaan TPPO, Hingga Suster Ika Bertindak Seperti Polisi

Senin, 13 April 2026 - 20:39 WITA

Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub di Maumere, Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Senin, 13 April 2026 - 13:55 WITA

Sempat Foto Prewedding, Rencana Juni Menikah, Guru SMPN Nuba Arat Ditemukan Gantung Diri

Minggu, 12 April 2026 - 17:55 WITA

Diterpa Angin Kencang, Pohon Rita Tumbang, Rumah Sipri Aswin di Paga-Sikka Rusak Berat

Sabtu, 11 April 2026 - 10:59 WITA

Masyarakat Desa Wolorega dan Rejo di Paga-Sikka Gotong Royong Perbaiki Ruas Jalan Tanangalu-Paipenga, Kendaraan Bermotor Sudah Bisa Melintas

Berita Terbaru

Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga

Daerah

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Kamis, 16 Apr 2026 - 10:21 WITA

Wakil Ketua Bidang Pengembangan Sayap dan Badan Partai NasDem Sikka Yosef Nong Soni membacakan pernyataan sikap dan tuntutan, Rabu (15/4)

Daerah

Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf

Rabu, 15 Apr 2026 - 12:12 WITA