


Maumere-SuaraSikka.com: Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Armadha Tangdibali sesumbar mengungkap 1 kasus tindak pidana korupsi di daerah itu pada Januari 2026. Ternyata hingga 9 Pebruari 2026, pernyataan itu tidak terbukti.
Kajari Sikka diduga “melempem” dan tidak konsisten dengan pernyataannya. Belum ada keterangan resmi dari Armadha Tangdibali terkait inkonsistensi pernyataannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo Ajie yang dihubungi Senin (9/2) menyampaikan beberapa alasan sehingga lembaga penegak hukum itu belum mengungkap kasus tipokor pada Januari 2026 sebagaimana pernyataan Kajari Sikka.
“Sabar ya, hal ini karena adanya Juknis dan SOP berdasarkan KUHP dan KUHAP baru sehingga terkait administrasi dan pasal sangkaan perlu dilakukan penyesuaian,” jelas Okky Prastyo Ajie.
Kendala lain yang disampaikan Okky Prastyo Ajie yakni terjadi pergantian Kasi Pidsus. Rezki Benyamin Pandie yang selama ini menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka dimutasikan ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Sebelumnya pada Hari Peringatan Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 9 Desember 2025, Kajari Sikka Armadha Tangdibali dengan penuh keyakinan menyampaikan kepada para wartawan bahwa terdapat 1 kasus tipikor yang bakal diungkapkan pada Januari 2026.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












