Setelah Tiup Isu Kuburan Janin di Eltras Pub, Novi “Kabur”, Polisi Proses Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,193 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Novi memberikan kesaksian di RDP, yang kemudian berbuntut diadukan karena diduga melakukan pencemaran nama baik

Novi memberikan kesaksian di RDP, yang kemudian berbuntut diadukan karena diduga melakukan pencemaran nama baik

Maumere-SuaraSikka.com: Setelah meniup isu kuburan janin di Eltras Pub Maumere, Novi, seorang LC (Ladies Companion) pun “kabur” dari selter TRuK-F. Dia pulang ke Cianjur Propinsi Jawa Barat. Namun jeratan hukum tetap menghantuinya, karena saat kini penyidik Reskrim Polres Sikka tengah menangani kasus tersebut.

Polisi menangani proses hukum setelah menerima laporan pengaduan resmi dari pemilik Eltras Pub Andi Wonasoba. Penyidik telah memanggil Andi Wonasoba pada Senin (23/2), untuk mengklarikasi “nyanyian” Novi tentang kuburan janin di Eltras Pub. Ironinya, pada saat yang sama Novi si peniup isu tersebut justeru pulang kampung bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum membuat laporan pengaduan, Tim Kuasa Hukum Andi Wonasoba terlebih dahulu melayangkan somasi kepada Novi. Somasi tertulis pada 11 Pebruari 2026 itu untuk memberikan kesempatan kepada Novi untuk  membuktikan pernyataannya yang dia sampaikan di DPRD Sikka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Jaringan HAM Sikka, Senin (9/2). Namun somasi tersebut sama sekali tidak ditanggapi Novi.

Baca Juga :  Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik

Beberapa pernyataan Novi yang diduga Tim Kuasa Hukum mencemarkan nama baik Andi Wonasoba yakni terdapat banyak kuburan janin di depan mess Eltras Pub, ada bayi yang dibarter dengan tanah oleh Andi Wonasoba, Eltras Pub dilindungi oknum polisi sehingga mengakibatkan laporan dugaan TPPO dan UU Ketenagakerjaan berjalan lamban, ada oknum polisi yang terlibat dalam pengelolaan Eitras PUB, adanya pemaksaan berhubungan seksual antara LC yang bekerja di Eitras Pub dengan tamu, dan adanya kekerasan menjambak, meludahi, mencekik yang dilakukan Andi Wonasoba terhadap LC yang bekerja di Eitras Pub.

Baca Juga :  BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

“Pernyataan Novi yang disampaikan di muka umum yaitu di Gedung DPRD Sikka dan telah dipublikasikan sejumlah media online adalah pernyataan yang sama sekali tidak berdasar karena tidak benar. Klien kami sama sekali tidak melakukan hal-hal sebagaimana yang dituduhkan Novi kepadanya,” ungkap Alfons Ase, salah satu Tim Kuasa Hukum Andi Wonasoba.

Kapolres Sikka melalui KBO Reskrim Iptu I Nyoman Aryasa, Selasa (24/2) di Polres Sikka, memastikan polisi telah menerima pengaduan Andi Wonasoba, dan kini tengah melakukan penyelidikan. Upaya penyelidikan yang sedang dilakukan yakni mengklarifikasi Andi Wonasoba selaku saksi pelapor. Dia tidak menginformasikan jadwal pemeriksaan terhadap Novi selaku teradu dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Berita Terkait

Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik
Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma
Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026
Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT
Ruang Tunggu Ambruk, 3 Orang Meninggal Dunia, PMKRI Maumere Desak Audit Forensik Pelabuhan Laurens Say
Rehab-Rekon Pascagempa Bumi di Sikka, Golkar Serukan Pakai Bantuan Presiden Rp 20 Miliar, BTT Jangan Diganggu
Sikka Fokus 4 Pilar Capai Target Pajak Daerah
Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Rp 200 Juta dan 500 Paket Sembako untuk Korban Gempa di Sikka
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:32 WITA

Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:42 WITA

Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:13 WITA

Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:41 WITA

Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:10 WITA

Ruang Tunggu Ambruk, 3 Orang Meninggal Dunia, PMKRI Maumere Desak Audit Forensik Pelabuhan Laurens Say

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:05 WITA

Sikka Fokus 4 Pilar Capai Target Pajak Daerah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:56 WITA

Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Rp 200 Juta dan 500 Paket Sembako untuk Korban Gempa di Sikka

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:37 WITA

Dana Desa di Sikka Anjlok Setengah Bagian, Pelayanan Tidak Optimal

Berita Terbaru

Sebuah rumah warga di Kecamatan Palue Kabupaten Sikka rusak berat diguncang gempa bumi tektonik Sabtu (15/8) lalu

Bencana Alam

Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 29 Agu 2026 - 21:41 WITA