


Maumere-SuaraSikka.com: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sikka, seperti sedang gigit jari. Bayangkan, selama 3 bulan di tahun 2026 ini mereka belum terima gaji. Masalahnya hanya karena terjadi kesalahan input kode belanja gaji.
Anggota Fraksi Partai Perindo Yuslin Nursivin Dua Botha mengatakan beberapa OPD tertentu di Pemkab Sikka diketahui tidak menginput atau memasukkan gaji PPPK Paruh Waktu. Akibatnya selama 3 bulan, PPPK Paruh Waktu di OPD tersebut tidak terima gaji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Fraksi berharap dan mendesak pemerintah agar segera melakukan penginputan secara benar, dan membayar gaji PPPK Paruh Waktu selama 3 bulan,” ujar Yuslin Nursivin Dua Botha di DPRD Sikka, Kamis (12/3).
Hal yang sama disampaikan Fraksi Partai Golkar. Maria Angelorum Mayetatis mempertanyakan lambannya pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu untuk rentang waktu 3 bulan di tahun 2026 ini.
Piet Christian da Cunha dari Fraksi Partai Demokrat juga menyentil hal yang sama. Informasi yang berkembang dan diterima Fraksi Partai Demokrat bahwa hal itu disebabkan karena komponen belanja pegawai tersebut tidak tercantum dalam perencanaan belanja pegawai pada APBD Tahun Anggaran 2026. Pembayaran gaji baru dapat dilakukan melalui mekanisme pergeseran anggaran mendahului perubahan.
“Fraksi memahami bahwa dalam pengelolaan anggaran terdapat mekanisme administratif yang harus dilalui. Namun perlu disadari bahwa bagi para pegawai yang menggantungkan kehidupan keluarganya pada penghasilan tersebut, keterlambatan pembayaran gaji bukan sekadar persoalan administrasi. Kebutuhan hidup sehari-hari tidak dapat menunggu proses birokrasi yang panjang,” ujar dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












