





Maumere-SuaraSikka.com: Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pernyataan Saiful Mujani terkait menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto tidak dapat dikategorikan sebagai makar.
Sebagaimana dirangkum dari berbagai informasi, Mahfud menjelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, makar diatur dalam satu pasal, yakni Pasal 193.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Istilah makar itu sebenarnya diatur di dalam satu pasal saja, Pasal 193, dua ayat, yang pertama itu yang dimaksud makar itu, makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang tidak sesuai dengan Undang Undang Dasar. Jadi bermaksud menggulingkan,” kata Mahfud, Kamis (9/4).
Pakar hukum tata negara ini menyatakan KUHP menjelaskan yang dimaksud dengan menggulingkan pemerintah adalah meniadakan atau mengubah susunan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, pernyataan Saiful Mujani tidak bisa disebut masuk dalam kategori makar jika tidak diikuti tindakan.
“Nah orang berpidato itu kapan meniadakan? Dan kapan langkah-langkahnya? Apa yang diubah?” tanya Mahfud.


Ikuti Kami
Subscribe












