





Maumere-SuaraSikka.com: Kejaksaan Negeri Sikka meminta penyidik Polres Sikka mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembunuhan STN alias Noni, remaja perempuan berusia 14 tahun. Dua orang yang menjadi objek pendalaman adalah ayah pelaku dan kakek pelaku.
Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo Ajie melalui siaran pers usai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Senin (20/4). Tersangka dalam kasus ini adalah FRG berusia 16 tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejaksaan telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk mendalami keterlibatan pihak lain terutama keterlibatan ayah dan kakek dari anak pelaku yang saat ini masih dalam tahap pra penuntutan, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru,” ungkap Okky Prastyo Ajie.
Okky Prastyo Ajie memastikan berkas perkara pembunuhan STN alias Noni sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk proses persidangan. Sedangkan tersangka telah dititipkan di Rutan Maumere.
Dia mengatakan pada awalnya dalam berkas perkara tercantum sangkaan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 270 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian setelah melalui proses penelitian yang mendalam, Jaksa menilai perbuatan anak pelaku perlu untuk ditambahkan pasal terkait pembunuhan. Sehingga sangkaan pasal yang diterapkan adalah Kesatu Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP dan Kedua Pertama Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 458 Ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 270 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 127 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












