


Maumere-SuaraSikka.com: Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago memperpanjang status tanggap darurat gempa bumi tektonik di daerah itu selama 14 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Agustus 2026 hingga 11 September 2026. Sebelumnya status tanggap darurat sejak 15 Agustus 2026, telah berakhir pada 28 Agustus 2026.
Perpanjangan masa tanggap darurat tertuang dalam Keputusan Bupati Sikka Nomor 420/HK/2026 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Tektonik di Kabupaten Sikka Tahun 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam SK tersebut, Bupati Sikka menyebut pertimbangan perpanjangan status tanggap darurat yakni berdasarkan hasil kaji cepat dan laporan penanganan dampak bencana gempa bumi tektonik di wilayah Kabupaten Sikka, masih terdapat kondisi kedaruratan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
“Bahwa pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana serta penanganan sarana dan prasarana vital, meliputi akses jalan, penyediaan air bersih, dan perbaikan infrastruktur yang mengalami kerusakan, belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu 14 hari, sehingga perlu memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Tektonik di Kabupaten Sikka,” demikian yang tertuang pada SK Bupati Sikka.
Bupati Sikka menambahkan perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Tektonik meliputi 21 kecamatan terdampak di Kabupaten Sikka. Segala biaya yang timbul sebagai akibat perpanjangan masa tanggap darurat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Hingga perpanjangan status tanggap darurat, Sabtu (29/8), pengungsi terpusat sudah tidak ada lagi. Hanya tersisa 1.553 KK pengungsi mandiri atau sebanyak 5.658 jiwa. Pengungsi mandiri tersebar pada 3 kecamatan yakni Palue sebanyak 892 KK atau 3.340 jiwa, lali Nita 147 KK atau 672 jiwa, dan Kangae 514 KK atau 1.646 jiwa.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












