Maumere-SuaraSikka.com: Dugaan mark up tunjangan perumahan dan transportasi tahun 2018, tidak membuat gentar DPRD Sikka. Malah lembaga ini menantang Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo atau Robby Idong melaporkan dugaan mark up tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
“Silakan lapor ke KPK. KPK tidak tangkap orang sembarang saja. Dia tangkap kan harus tahu kesalahan di mana, buktinya di mana. Mau bilang mark up atau persekongkolan, silakan dibuktikan, persekongkolannya di mana,” tantang Ketua DPRD Sikka Gorgonius Nago Bapa, usai penepatan APBD Sikka Tahun 2019, Senin (31/12).
Gorgonius Nago Bapa atau biasa disapa Us Bapa menegaskan tidak ada mark up sebagaimana yang disampaikan Robby Idong. Menurut dia semua proses pembahasan sudah berjalan sebagaimana mestinya. Kalau ada tudingan persekongkolan yang merujuk kepada risalah, Us Bapa mengatakan risalah merupakan notulen dari pembahasan antara pemerintah dan DPRD Sikka.
Dalam pembahasan, lanjutnya, DPRD Sikka menyampaikan metode perhitungan dan pendasaran berdasarkan PP Nomor 18 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yng disandingkan dengan Perbup Nomor 35 Tahun 2018 tentang Standar Harga dan Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2018. Dari situ kemudian lahirlah Perbup Nomor 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 35 Tahun 2018.
Berita Terkait:
- Tunjangan Perumahan DPRD Sikka Diduga Mark Up
- Polisi Siap Lidik Dugaan Mark Up Tunjangan di DPRD Sikka
- APBD Sikka 2019 Ditetapkan, Bupati dan DPRD Masih “Terbelah”
- Pimpinan DPRD Sikka Sebut Bupati Tidak Patuh Regulasi
- Us Bapa: Bupati Sikka Jaga Pernyataan, Jangan Bikin Gaduh















