
Maumere-SuaraSikka.com: Masyarakat adat Tana Ai terus memperjuangkan hak atas tanah eks HGU Nangahale seluas 1.438 hektar yang terletak di Kecamatan Talibura.
Perjuangan ini didasarkan pada bukti-bukti kepemilikan yang mereka miliki, antara lain cerita sejarah penguasaan secara turun-temurun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tana Puan Suku Soge Natarmage Ignasius Nasi memastikan bahwa tanah eks HGU Nangahale merupakan tanah milik mereka yang waktu itu dirampok penguasa Belanda.
Karena itu, kata dia, masyarakat adat yang terdiri dari Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut akan terus melakukan perjuangan untuk mendapatkan kembali hak milik mereka.
“Kami tegaskan agar kurungkan niat pemaksaan dari pihak mana pun terhadap masyarakat adat pemilik hak asal-usul tanah eks HGU Nangahale,” ujar Ignasius Nasi di depan forum rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Sikka, Jumat (10/6).
Sejarah
Antonius Yohanes Bala, kuasa hukum masyarakat adat Tana Ai, di depan forum RDP membeberkan eksistensi dan perjuangan masyarakat adat atas tanah eks HGU Nangahale.
Dia menguraikan secara jelas dan detail, dari sejarah tanah, eksistensi masyarakat adat, hak atas tanah, kronologis penyelesaian masalah, hingga dugaan penipuan dan rekayasa luas lahan.
Dari aspek sejarah, aktifis HAM itu menyebutkan tanah negara bekas HGU Nangahale berawal dari perampokan penguasa Hindia Belanda pada tahun 1912 atas tanah bangsa pribumi yakni masyarakat adat Suku Soge dan Suku Goban.
“Lalu tanah ini disewakan kepada perusahaan Belanda, Amsterdam Soenda Compagny yang berkedudukan di Amsterdam, sebagai sebuah Naamlose Vennotschap. Luas tanah 1.438 hektar, untuk usaha penanaman kapas dan kelapa,” beber dia.
Menurut Antonius Yohanes Bala, perampokan dipermudah oleh azas hukum Hindia Belanda yakni Domain Verkalring atau yang disebut Pernyataan Umum Tanah Hindia Belanda. Azas hukum itu berbunyi, “selain apa yabg telah ditentukan dalam Pasal 2 dan 3 dalam Agrarische Wet, maka tetap dipertahankan azas bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan menjadi eigondom (hak milik) orang lain, adalah tanah negara (algemene domeinverklaring).
Dia menambahkan Domain Verklaring memiliki dua fungsi. Pertama, sebagai landasan hukum bagi pemerintah kolonial untuk dapat memberikan tanah dengan hak-hak barat seperti yabg diatur dalam KUHPerdata, misalnya hak eigendom, hak erfpacht, hak postal, dan sebagainya.
Kedua, untuk keperluan pembuktian kepemilikan, yakni apabila negara berperkara, maka negara lain tidak perlu membuktikan hak eigendomnya atas tanah, tetapi pihak lainlah yang wajib membuktikan haknya.
Antonius Yohanes Bala mengatakan pada tahun 1926 hak sewa dialihkan kepada Apostolishe Vicariaat Van de Kleine Soenda Hilanden dengan jual beli seharga F22,500.
Selanjutnya, menurut dia, tidak ada catatan yang menjelaskan Hak Sewa Kolonial Belanda berubah menjadi hak erfpacht. Namun, akibat kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 dan lahirnya UU PA Nomor 5 Tahun 1980, maka hak-hak atas tanah kolonial dinasionalisaikan menjadi hak atas tanah menurut hukum Indonesia, sehingga hak sewa/hak erfpacht berubah menjadi hak guna usaha.
Selanjutnya, kata dia, HGU diberikan, dan paling akhir diperpanjang berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/HGU/89, tanggal 5 Januari 1989, di mana PT Diag diberikan HGU dalam jangka waktu 25 tahun, dan telaj berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.
Setelah berakhirnya masa berlaku HGU, maka menurut PP Nomor 40 Tahun 1996 dan Permen ATR Nomor 7 Tahun 2017, tegas Antonius Yohanes Bala, tanahnya berubah menjadi yanah negara di bawah penguasaan Kementerian ATR/BPN.
Antonius Yohanes Bala memastikan masyarakst adat memiliki bukti-bukti hak adat di atas tanah negara eks HGU Nangahale, seperti cerita sejarah penguasaan secara turun-temurun, cerita sejarah perlawanan, tanda batas wilayah, situs budaya, dan tempat-tempat yang dikeramatkan dinatas tanah tersebut.
Oleh karena itu, tegas dia, keterkaitan masyarakat adat dengan tanah eks HGU tersebut adalah hubungan sejarah asal-usulnya.
“Jadi kalau masyarakat adat menyebutkan tanah negara eks HGU Nangahale sebagai tanah adat, adalah tanah yang walaupun saat ini telah menjadi tanah negara bekas HGU, tapi awalnya berasal dari keturunan mereka,” jelas Antonius Yohanes Bala.
Sekitar 500 warga masyarakat adat Tana Ai mendatangi Gedung DPRD Sikka, Jumat (10/6). Beberapa perwakilan mengikuti RDP bersama DPRD Sikka, sementara yang lainnya menggelar aksi di halaman kantor tersebut.*** (eny)















