Sejarah Tanah Eks HGU, Awalnya Dirampok Penguasa Hindia Belanda

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 11 Juni 2022 - 14:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 1,238 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antonius Yohanis Bala (bertopi), kuasa hukum masyarakat adat

Antonius Yohanis Bala (bertopi), kuasa hukum masyarakat adat

Maumere-SuaraSikka.com: Masyarakat adat Tana Ai terus memperjuangkan hak atas tanah eks HGU Nangahale seluas 1.438 hektar yang terletak di Kecamatan Talibura.

Perjuangan ini didasarkan pada bukti-bukti kepemilikan yang mereka miliki, antara lain cerita sejarah penguasaan secara turun-temurun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tana Puan Suku Soge Natarmage Ignasius Nasi memastikan bahwa tanah eks HGU Nangahale merupakan tanah milik mereka yang waktu itu dirampok penguasa Belanda.

Karena itu, kata dia, masyarakat adat yang terdiri dari Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut akan terus melakukan perjuangan untuk mendapatkan kembali hak milik mereka.

“Kami tegaskan agar kurungkan niat  pemaksaan dari pihak mana pun terhadap masyarakat adat pemilik hak asal-usul tanah eks HGU Nangahale,” ujar Ignasius Nasi di depan forum rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Sikka, Jumat (10/6).

Sejarah
Antonius Yohanes Bala, kuasa hukum masyarakat adat Tana Ai, di depan forum RDP membeberkan eksistensi dan perjuangan masyarakat adat atas tanah eks HGU Nangahale.

Dia menguraikan secara jelas dan detail, dari sejarah tanah, eksistensi masyarakat adat, hak atas tanah, kronologis penyelesaian masalah, hingga dugaan penipuan dan rekayasa luas lahan.

Dari aspek sejarah, aktifis HAM itu menyebutkan tanah negara bekas HGU Nangahale berawal dari perampokan penguasa Hindia Belanda pada tahun 1912 atas tanah bangsa pribumi yakni masyarakat adat Suku Soge dan Suku Goban.

Baca Juga :  Bertahun-Tahun Kontrak Rumah di Maumere Demi Bisa Cuci Darah, Warga Flotim Minta Pemerintah Hadirkan Unit Hemodialisis di Larantuka

“Lalu tanah ini disewakan kepada perusahaan Belanda, Amsterdam Soenda Compagny yang berkedudukan di Amsterdam, sebagai sebuah Naamlose Vennotschap. Luas tanah 1.438 hektar, untuk usaha penanaman kapas dan kelapa,” beber dia.

Menurut Antonius Yohanes Bala, perampokan dipermudah oleh azas hukum Hindia Belanda yakni Domain Verkalring atau yang disebut Pernyataan Umum Tanah Hindia Belanda. Azas hukum itu berbunyi, “selain apa yabg telah ditentukan dalam Pasal 2 dan 3 dalam Agrarische Wet, maka tetap dipertahankan azas bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan menjadi eigondom (hak milik) orang lain, adalah tanah negara (algemene domeinverklaring).

Dia menambahkan Domain Verklaring memiliki dua fungsi. Pertama, sebagai landasan hukum bagi pemerintah kolonial untuk dapat memberikan tanah dengan hak-hak barat seperti yabg diatur dalam KUHPerdata, misalnya hak eigendom, hak erfpacht, hak postal, dan sebagainya.

Kedua, untuk keperluan pembuktian kepemilikan, yakni apabila negara berperkara, maka negara lain tidak perlu membuktikan hak eigendomnya atas tanah, tetapi pihak lainlah yang wajib membuktikan haknya.

Antonius Yohanes Bala mengatakan pada tahun 1926 hak sewa dialihkan kepada Apostolishe Vicariaat Van de Kleine Soenda Hilanden dengan jual beli seharga F22,500.

Selanjutnya, menurut dia, tidak ada catatan yang menjelaskan Hak Sewa Kolonial Belanda berubah menjadi hak erfpacht. Namun, akibat kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 dan lahirnya UU PA Nomor 5 Tahun 1980, maka hak-hak atas tanah kolonial dinasionalisaikan menjadi hak atas tanah menurut hukum Indonesia, sehingga hak sewa/hak erfpacht berubah menjadi hak guna usaha.

Baca Juga :  Idul Adha di Sikka, 214 Sapi dan 95 Kambing Jadi Kurban, Bisa Capai Rp 2 Miliar Lebih

Selanjutnya, kata dia, HGU diberikan, dan paling akhir diperpanjang berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/HGU/89, tanggal 5 Januari 1989, di mana PT Diag diberikan HGU dalam jangka waktu 25 tahun, dan telaj berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.

Setelah berakhirnya masa berlaku HGU, maka menurut PP Nomor 40 Tahun 1996 dan Permen ATR Nomor 7 Tahun 2017, tegas Antonius Yohanes Bala, tanahnya berubah menjadi yanah negara di bawah penguasaan Kementerian ATR/BPN.

Antonius Yohanes Bala memastikan masyarakst adat memiliki bukti-bukti hak adat di atas tanah negara eks HGU Nangahale, seperti cerita sejarah penguasaan secara turun-temurun, cerita sejarah perlawanan, tanda batas wilayah, situs budaya, dan tempat-tempat yang dikeramatkan dinatas tanah tersebut.

Oleh karena itu, tegas dia, keterkaitan masyarakat adat dengan tanah eks HGU tersebut adalah hubungan sejarah asal-usulnya.

“Jadi kalau masyarakat adat menyebutkan tanah negara eks HGU Nangahale sebagai tanah adat, adalah tanah yang walaupun saat ini telah menjadi tanah negara bekas HGU, tapi awalnya berasal dari keturunan mereka,” jelas Antonius Yohanes Bala.

Sekitar 500 warga masyarakat adat Tana Ai mendatangi Gedung DPRD Sikka, Jumat (10/6). Beberapa perwakilan mengikuti RDP bersama DPRD Sikka, sementara yang lainnya menggelar aksi di halaman kantor tersebut.*** (eny)

Berita Terkait

Idul Adha di Sikka, 214 Sapi dan 95 Kambing Jadi Kurban, Bisa Capai Rp 2 Miliar Lebih
8 Pelajar SMKS Yohanes XXIII Maumere Sabet 7 Piala FLS3N dan O2SN
Bertahun-Tahun Kontrak Rumah di Maumere Demi Bisa Cuci Darah, Warga Flotim Minta Pemerintah Hadirkan Unit Hemodialisis di Larantuka
Paguyuban Sound System Maumere Sumbang Rp 25 Juta untuk Pembangunan Gereja Santo Gabriel Waioti
Partisipasi Rendah, Hanya 5 SMK di Sikka Ikut FLS3N dan O2SN
Cairan Dialisa Sudah Tersedia, Pasien Cuci Darah di Maumere Kembali Dilayani
Sikka Darurat, Cairan Dialisa Habis, Pasien Cuci Darah Tidak Dilayani
Bom Hantam Gereja Katolik di Papua Tengah, 5 Korban Dibawa Lari ke Rumah Sakit 

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:49 WITA

Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN Tuai Kontroversi, Gerindra Sebut Sah dan Tidak Langgar Aturan

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:04 WITA

Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP 2026, Ini Hasilnya!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:53 WITA

Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:37 WITA

Final FA Cup, Semenyo Tabur Garam di Atas Luka The Blues

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:17 WITA

Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih

Minggu, 26 April 2026 - 08:29 WITA

Agnes Aditya Rahajeng asal Banten Raih Puteri Indonesia 2026

Minggu, 12 April 2026 - 23:38 WITA

Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat

Jumat, 10 April 2026 - 19:47 WITA

Mahfud MD Nilai Pernyataan Saiful Mujani Jatuhkan Prabowo Bukan Makar

Berita Terbaru

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng

Nasional

Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:53 WITA