Siapa Otak di Balik Skenario Busuk WTP?

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 28 Juni 2022 - 14:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 44 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BPK RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemkab Sikka TA 2021. Ini merupakan prestasi keenam kali berturut-turut sejak tahun 2016.

Opini WTP itu sendiri artinya Laporan Keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjelasan laporan keuangan juga telah disajikan secara memadai, informatif dan tidak menimbulkan penafsiran yang menyesatkan.

Wajar di sini dimaksudkan bahwa laporan keuangan bebas dari keraguan dan ketidakjujuran serta lengkap informasinya.

Pengertian wajar tidak hanya terbatas pada jumlah-jumlah dan ketepatan pengklasifikasian aktiva dan kewajiban, namun yang terpenting meliputi pengungkapan yang tercantum dalam laporan keuangan.

Pendapat WTP diberikan oleh pemeriksa, dengan berbagai pertimbangan. Pertama, tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan sehingga pemeriksa dapat menerapkan semua prosedur pemeriksaan yang dipandang perlu untuk meyakini kewajaran Laporan Keuangan.

Kalau pun terdapat pembatasan lingkup pemeriksaan, tetapi tidak material dan dapat diatasi dengan prosedur pemeriksaan alternatif;

Kedua, tidak ada tekanan dari pihak lain kepada pemeriksa. Dan ketiga, tidak ada penyimpangan terhadap standar akuntansi, atau kalau pun ada penyimpangan dari standar akuntansi tetapi tidak material.

Pemerintah daerah di Indonesia biasanya berupaya keras agar laporan keuangan dapat memperoleh opini WTP dari BPK RI.

Upaya yang dilakukan yakni harus menerapkan suatu sistem pengendalian intern yang kuat untuk menyakinkan tercapainya proses dan hasil kegiatan yang dinginkan, dengan penilaian risiko serta pemilihan metode tata kelola yang tepat, yang mampu meyakinkan dapat dikendalikannya proses dan diperolehnya hasil kegiatan yang mampu meningkatkan kegunaan dan keandalan informasi baik keuangan dan non keuangan.

Pengalaman Kabupaten Sikka yang pertama kali meraih WTP pada tahun 2016, tentu menjadi pelajaran berharga untuk mempertahankan opini WTP. Dan ini terbukti, hingga tahun 2021, Kabupaten Sikka terus meraih WTP, sebuah opini dengan level tertinggi.

Dana Insentif Daerah
WTP tidak sekedar sebuah prestasi dalam kinerja penatausahaan manajemen keuangan. Ada hal yang tidak kalah urgennya, karena biasanya ada reward atas prestasi tersebut. Pemerintah daerah yang berhasil mendapatkan WTP, praktis akan menerima sejumlah Dana Insentif Daerah (DID).

Besaran DID cukup lumayan untuk ukuran daerah miskin seperti Kabupaten Sikka. Tahun 2021, setelah memperoleh WTP atas Laporan Keuangan TA 2020, Kabupaten Sikka mendapatkan DID senilai Rp 26.695.841.

Untuk tahun 2022, pemerintah pusat  mengalokasikan DID Rp 7 triliun. DID termasuk dalam komponen Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Secara keseluruhan, TKDD yang dianggarkan sebesar Rp 769,61 triliun, terdiri atas transfer ke daerah sebesar Rp 701,61 triliun dan dana desa sebesar Rp 68 triliun

Arsimansyah selaku Kasubdit DID, Otsus, dan Dana Keistimewaan Direktorat Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan, saat sosialisasi PMK Nomor 106/PMK.07/2021 pada Kamis 9 Desember 2021, menyebut penyaluran DID tahun 2022 dibagi menjadi dua.

Baca Juga :  Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan

“Alokasi DID tahun 2022 sebesar Rp 7 triliun, dibagi dua. Rp 4 triliun untuk kinerja tahun sebelumnya dan Rp 3 triliun untuk kinerja tahun berjalan,” ujar Ardimansyah sebagaimana dikutip dari kompas.com.

Tiga Klaster
Penyaluran dana insentif ini dikelompokkan menjadi tiga klaster. Daerah yang masuk klaster A mendapat 50 persen dari Rp 4 triliun, sementara klaster B mendapat 35 persen, dan klaster C mendapat 15 persen.

Daerah yang masuk Klaster A harus memenuhi kriteria utama, yakni opini BPK WTP untuk 5 tahun terakhir berturut-turut, APBD tepat waktu, e-procurement minimal bernilai B, e-budgeting, dan ketersediaan PTSP.

Sementara daerah yang masuk Klaster B memenuhi kriteria opini BPK WTP untuk tahun terakhir, APBD tepat waktu, e-procurement minimal bernilai B, e-budgeting, dan ketersediaan PTSP.

Untuk Klaster C tidak menggunakan kriteria utama, dapatnya sekitar 15 persen dari Rp 4 triliun.

Kabupaten Sikka berpeluang masuk dalam Klaster A jika berhasil meraih opini WTP atas Laporan Keuangan TA 2021. Dana Rp 2 triliun yang disiapkan pemerintah pusat bakal dibagi-bagikan kepada daerah-daerah yang masuk dalam klaster ini.

Dan, peluang itu akhirnya berada di depan mata. BPK RI memberikan opini WTP terhadap Laporan Keuangan TA 2021. Alhasil, tinggal menunggu transfer masuk ke rekening daerah.

Skenario Busuk
Peluang indah tersebut ternyata dalam beberapa hari terakhir ini seakan menjadi mimpi buruk. Sepertinya ada bau-bau yang tidak sedap atas perolehan WTP.

Awalnya Wakil Ketua DPRD Sikka Yoseph Karmianto Eri mengungkapkan keraguannya atas raihan opini WTP.

Pasalnya, Kabupaten Sikka sedang diterpa isu dugaan penyelewengan dana belanja tidak terduga (BTT) pada BPBD Sikka.

Nilai dugaan penyelewengan BTT tidak main-main. Hasil audit sementara BPK berkisar Rp 10 miliar. Informasi lain menyebut lebih dari Rp 2 miliar. Pada akhirnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK disebut jelas Rp 988.765.648 yang belum disetor ke kas daerah.

Manto Eri kemudian menyebut indikasi praktik-praktik kotor untuk me-WTP-kan Laporan Keuangan TA 2021.

Setidaknya ada 2 indikasi praktik kotor yang disebutkan Manto Eri, yaitu pemaksaan kepada MRL, bendahara pembantu pengeluaran untuk tanda tangan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), dan video conference antara Tim Pemeriksa BPK dengan bendahara tersebut.

Namun 2 indikasi menurut versi Manto Eri cukup mudah dipatahkan Inspektur Sikka Germanus Goleng. Menurut Germanus Goleng dua hal tersebut merupakan mekanisme yang diminta BPK dalam kaitan dengan proses pemeriksaan.

Dugaan praktik-praktik kotor me-WTP-kan Laporan Keuangan TA 2021, kemudian terungkap secara gamblang setelah dibongkar Fabianus Toa, anggota DPRD Sikka dari Fraksi Partai Gerindra.

Benar bahwa MRL menandatangani SKTJM sebagai pihak yang bertanggungjawab atas penyalahgunaan BTT.

MRL harus menyetor ke kas daerah senilai Rp 890.095.874. Sisanya menjadi tanggung jawab Direktur CV JRP senilai Rp 97.714.774, dan PNS non bendahara senilai Rp 955.000.

Baca Juga :  Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan

Bersamaan dengan tanda tangan SKTJM, MRL juga menjaminkan 1 buah sertifikat tanah. Sertifikat tanah yang dijaminkan kemudian  menyisakan cerita miris.

Usut punya usut, MRL ternyata tidak memiliki aset untuk dijaminkan. Sertifikat tanah miliknya sedang digadaikan ke BNI Cabang Maumere. Dia sendiri tidak punya uang untuk menebus sertifikat tersebut.

Simsalabim! MRL tidak perlu susah-susah memikirkan uang tebusan. Ternyata sudah ada pihak yang menyiapkan. Tidak tanggung-tanggung, uang senilai Rp 109 juta datang bak pahlawan.

Uang ratusan juta itu, tergolek manis di atas meja. MRL sendiri tidak tahu asal-usul sumber uang. Saat mendatangi Kantor Inspektorat, uang tersebut sudah ada di atas meja.

Di ruangan itu sudah hadir Sekda Sikka dan Inspektur Sikka. Ada juga seorang perempuan yang asing bagi MRL. Belakangan diduga, perempuan inilah yang membawa uang sebanyak itu.

Dari mana uang Rp 109 juta? Dugaan kuat menyebut uang tersebut bersumber dari kas Perumda Wair Puan. Hadirnya Pelaksana Tugas Perumda Wair Puan di Kantor Inspektorat – yang bergabung kemudian – bisa jadi sebagai indikasi penting asal-usul uang tersebut.

Pertanyaannya, kepentingan apa Pelaksana Tugas Perumda Wair Puan hadir pada saat itu? Pasalnya, secara jabatan, dia tidak punya kepentingan langsung pada persoalan BTT yang tengah dihadapi pemerintah daerah.

Sudah cukup Sekretaris Daerah dan Inspektur Sikka, yang karena jabatannya, hadir dalam momen penting bersama MRL pada 25 Mei 2022 di Kantor Inspektorat.

Momen penting? Yah, momen penting! Hari itu MRL ditelepon dan diminta ke Kantor Inspektorat. Dia disuruh menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTMJ) atas persoalan keuangan dana BTT.

Alhasil, MRL menandatangani SKTJM. Kemudian dia diminta memanfaatkan uang Rp 109 juta sebagai utang pribadi untuk menebus sertifikat di BNI Cabang Maumere. Kini sertifikat yang menjadi jaminan “dikuasai” Sekda Sikka.

Nah, bisa diduga, ada pihak yang menjadi sutradara dalam me-WTP-kan Laporan Keuangan Pemkab Sikka TA 2021.

Munculnya uang Rp 109 juta, tidak sekedar seperti durian runtuh, kalau bukan karena digerakkan oleh seseorang.

Pelaksana Tugas Direktur Perumda Mawarani, seorang birokrat tulen yang sudah makan asam garam, tidak bisa dibilang “kaleng-kaleng”, kalau dia harus hadir pada momen penting hari itu.

MRL yang mau menandatangani SKTJM sekaligus mengamini Rp 109 juta sebagai utang pribadi, mungkin saja dilakukan karena mulut manis sang sutradara.

Lalu, siapakah otak di balik skenario busuk ini? DPRD Sikka secara kelembagaan, telah merekomendasi pembentukan Pansus BPBD. Seluruh drama BTT yang lakonnya dilakukan berseri sejak Maret 2021 lalu, bisa jadi akan terurai jelas pada saatnya.*** (vicky da gomez)

Berita Terkait

Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WITA

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Bupati Sikka Serius Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Golkar dan Demokrat Tolak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:31 WITA

Dugaan Korupsi Bencana di Sikka, Bantuan Seng untuk 5.000 Rumah Belum Teralisir

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:01 WITA

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:35 WITA

BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WITA

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:27 WITA

Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:32 WITA

Uskup Maumere Kunjungi 92 Pasien RSUD TC Hillers Maumere yang Dirawat di Tenda Darurat

Berita Terbaru

Petugas kesehatan dari TNI memeriksa kesehatan penyintas gempa bumi yang hendak pulang ke rumah, Senin (24/8)

Bencana Alam

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:26 WITA

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sewaktu berkunjung ke Maumere, Rabu (19/8)

Bencana Alam

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 07:01 WITA

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sikka, Senin (24/8)

Bencana Alam

BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Senin, 24 Agu 2026 - 21:35 WITA