
Maumere-SuaraSikka.com: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka telah membuka pendaftaran Badan Adhoc Pemilu 2024, khususnya calon anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).
KPU Sikka membutuhkan 5 orang personil PPK pada masing-masing kecamatan. Untuk Kabupaten Sikka, dengan jumlah 21 kecamatan, maka PPK yang dibutuhkan berjumlah 105 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses seleksi calon anggota PPK, KPU Sikka membutuhkan 15 pelamar pada masing-masing kecamatan. Hal ini dilakukan guna mendapatkan personil PPK yang berkualitas dalam menyukseskan Pemilu 2024.
Sebagaimana jadwal pembentukan PPK, penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dibuka pada 20 Nopember 2022, dan akan ditutup pada 29 Nopember 2022.
Hingga hari kelima, Kamis (24/11), tercatat sudah 363 calon anggota PPK yang mendaftarkan diri. Dari jumlah ini, pelamar pada 8 kecamatan masih belum memenuhi kebutuhan.
Data yang diterima media ini dari KPU, 8 kecamatan yang belum memenuhi kebutuhan yakni Lela, Nele, Waigete, Bola, Magepanda, Waiblama, Hewokloang, dan Mapitara.
Untuk Lela baru 13 pelamar, Nele 4 pelamar, Waigete 9 pelamar, Bola 8 pelamar, Magepanda 5 pelamar, Waiblama 6 pelamar, Hewokloang 10 pelamar, dan Mapitara 11 pelamar.
Sedangkan 13 kecamatan lain sudah memenuhi kebutuhan. Pelamar paling banyak untuk PPK Alok yakni 45 orang, lalu 39 orang untuk PPK Alok Timur, dan 22 orang untuk PPK Alok Barat. Sementara untuk PPK Mego persis sesuai kebutuhan yakni 15 orang.
Dari 363 calon yang mendaftar hingga Kamis (24/11), 43 pelamar telah mengisi biodata. Sedangkan pelamar lainnya baru menyerahkan berkas dan meng-upload persyaratan.
Jurubicara KPU Sikka Herimanto menjelaskan pihaknya masih menunggu pendaftaran calon anggota PPK sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Jika sampai dengan penutupan pendaftaran terjadi jumlah pelamar tidak memenuhi kebutuhan, maka jadwal pendaftaran akan diperpanjang 3 hari, khusus untuk kecamatan yang belum memenuhi kebutuhan.
Sebagaimana diketahui, Badan Adhoc penyelenggara Pemilu terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Adapun persyaratan sebagai PPK tertuang dalam Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Regulasi ini menyebutkan sejumlah persyaratan anggota PPK seperti warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Persyaratan lainnya yakni mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, serta tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Calon anggota PPK harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Selain itu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Pendaftar bisa melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi SIAKBA https://siakba.kpu.go.id/login.
SIAKBA merupakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc, yakni aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam pendaftaran anggota KPU dan badan adhoc
Sebagaimana jadwal, setelah penutupan pendaftaran dilanjutkan dengan penelitian administrasi, seleksi tertulis serta tanggapan dan masukan masyarakat, dan wawancara.
Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 14-16 Desember 2022. Selanjutnya pelantikan anggota PPK dijadwalkan tanggal 4 Januari 2023.
Herimanto menambahkan jika pelamar mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran, bisa menghubungi petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Sikka di Jalan Eltari Dalam Kelurahan Kota Uneng Kecamatan Alok.*** (eny)















