Justice Collaborator BTT, Sebuah Ide Menarik

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 23 Februari 2023 - 16:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 16 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Gaharpung

Marianus Gaharpung

EMANUEL Hitong ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 di BPBD Sikka.

Dia hanya seorang pegawai rendahan. Jabatannya cuma Kepala Seksi Logistik pada Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sikka.

Menarik mengikuti perjuangan Viktor Nekur, Kuasa Hukum Emanuel Hitong, dalam mengupayakan kliennya menjadi justice collaborator. Saya kira ini sebuah ide yang bagus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Justice Collaborator
menurut UU Nomor 31 Tahun 2014 adalah Saksi pelaku merupakan tersangka, terdakwa, atau terpidana, yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Justice Collabarator dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Sebagaimana SEMA Nomor 4 Tahun 2011, status justice collaborator di Indonesia muncul sejalan dengan Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) Anti Korupsi pada tahun 2003.

Pasal 37 ayat 2: Setiap negara peserta wajib mempertimbangkan memberi kemungkinan dalam kasus-kasus tertentu mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan kerja sama yang substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu kejahatan yang diterapkan dalam konvensi ini.

Baca Juga :  Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan

Pasal 37 ayat 3: Setiap negara peserta wajib mempertimbangkan kemungkinan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasionalnya untuk memberikan ‘kekebalan dari penuntutan’ bagi orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan (justice collaborator) suatu tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan konvensi ini.

Syarat pelaku tindak pidana dapat menjadi justice collaborator yakni sebagai salah satu pelaku tindak pidana dan mengakui kejahatan yang dilakukan.

Namun, dia bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana secara efektif.

Selain itu, justice collaborator juga mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam upaya mengembalikan aset-aset hasil tindak pidana korupsi

Nah, dalam konteks perjuangan menjadikan Emanuel Hitong sebagai justice collaborator, saya meyakini sekali Viktor Nekur bisa memberikan jaminan atas gagasan menarik itu.

Baca Juga :  Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan

Apakah Emanuel Hitong dapat bekerjasama dengan penyidik Kejaksaan Negeri Sikka untuk mengungkapkan ada pelaku lain kejahatan dana BTT yang justru menjadi king maker sehingga dana BTT tersebut jebol?

Mampukah Emanuel Hitong mengungkapkan sebenarnya kerugian negara lebih dari Rp 700 juta dan uang tersebut lari ke oknum pejabat/ ASN dan bukan ASN?

Emanuel Hitong mesti dapat membuktikan dia bekerja dalam tekanan serta perintah atasan yang tidak bisa dielak.

Uang itu ternyata lari kepada siapa-siapa atas perintah pejabat siapa. Dan pejabat tersebut belum diperiksa Kejaksaan. Dengan konstruksi ini, rencana Kuasa Hukum Emanuel Hitong berupaya mengajukan JC kepada LPSK bisa saja dipenuhi.

Tetapi jika pejabatnya adalah mantan Kepala BPBD Sikka yang kini sudah tersangka yang diduga menjadi king maker dari dana BTT, maka kami pastikan  permohonan JC Emanuel Hitong melalui kuasa hukum kemungkinan tidak akan terpenuhi LPSK.***

Ditulis oleh Marianus Gaharpung, Dosen Ubaya & lawyer, tinggal dinSurabaya

Berita Terkait

Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WITA

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Bupati Sikka Serius Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Golkar dan Demokrat Tolak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:31 WITA

Dugaan Korupsi Bencana di Sikka, Bantuan Seng untuk 5.000 Rumah Belum Teralisir

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:01 WITA

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:35 WITA

BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WITA

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:27 WITA

Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:32 WITA

Uskup Maumere Kunjungi 92 Pasien RSUD TC Hillers Maumere yang Dirawat di Tenda Darurat

Berita Terbaru

Petugas kesehatan dari TNI memeriksa kesehatan penyintas gempa bumi yang hendak pulang ke rumah, Senin (24/8)

Bencana Alam

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:26 WITA

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sewaktu berkunjung ke Maumere, Rabu (19/8)

Bencana Alam

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 07:01 WITA

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sikka, Senin (24/8)

Bencana Alam

BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Senin, 24 Agu 2026 - 21:35 WITA