EMANUEL Hitong ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 di BPBD Sikka.
Dia hanya seorang pegawai rendahan. Jabatannya cuma Kepala Seksi Logistik pada Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sikka.
Menarik mengikuti perjuangan Viktor Nekur, Kuasa Hukum Emanuel Hitong, dalam mengupayakan kliennya menjadi justice collaborator. Saya kira ini sebuah ide yang bagus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Justice Collaborator
menurut UU Nomor 31 Tahun 2014 adalah Saksi pelaku merupakan tersangka, terdakwa, atau terpidana, yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Justice Collabarator dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Sebagaimana SEMA Nomor 4 Tahun 2011, status justice collaborator di Indonesia muncul sejalan dengan Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) Anti Korupsi pada tahun 2003.
Pasal 37 ayat 2: Setiap negara peserta wajib mempertimbangkan memberi kemungkinan dalam kasus-kasus tertentu mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan kerja sama yang substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu kejahatan yang diterapkan dalam konvensi ini.
Pasal 37 ayat 3: Setiap negara peserta wajib mempertimbangkan kemungkinan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasionalnya untuk memberikan ‘kekebalan dari penuntutan’ bagi orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan (justice collaborator) suatu tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan konvensi ini.
Syarat pelaku tindak pidana dapat menjadi justice collaborator yakni sebagai salah satu pelaku tindak pidana dan mengakui kejahatan yang dilakukan.
Namun, dia bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana secara efektif.
Selain itu, justice collaborator juga mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam upaya mengembalikan aset-aset hasil tindak pidana korupsi
Nah, dalam konteks perjuangan menjadikan Emanuel Hitong sebagai justice collaborator, saya meyakini sekali Viktor Nekur bisa memberikan jaminan atas gagasan menarik itu.
Apakah Emanuel Hitong dapat bekerjasama dengan penyidik Kejaksaan Negeri Sikka untuk mengungkapkan ada pelaku lain kejahatan dana BTT yang justru menjadi king maker sehingga dana BTT tersebut jebol?
Mampukah Emanuel Hitong mengungkapkan sebenarnya kerugian negara lebih dari Rp 700 juta dan uang tersebut lari ke oknum pejabat/ ASN dan bukan ASN?
Emanuel Hitong mesti dapat membuktikan dia bekerja dalam tekanan serta perintah atasan yang tidak bisa dielak.
Uang itu ternyata lari kepada siapa-siapa atas perintah pejabat siapa. Dan pejabat tersebut belum diperiksa Kejaksaan. Dengan konstruksi ini, rencana Kuasa Hukum Emanuel Hitong berupaya mengajukan JC kepada LPSK bisa saja dipenuhi.
Tetapi jika pejabatnya adalah mantan Kepala BPBD Sikka yang kini sudah tersangka yang diduga menjadi king maker dari dana BTT, maka kami pastikan permohonan JC Emanuel Hitong melalui kuasa hukum kemungkinan tidak akan terpenuhi LPSK.***
Ditulis oleh Marianus Gaharpung, Dosen Ubaya & lawyer, tinggal dinSurabaya















