


JAKARTA, Selasa, 9 Mei 2023, Stefanus Roy Rening, SH, pengacara Lukas Enembe, gubernur non aktif Propinsi Papua, ditahan oleh KPK berdasarkan pada dugaan obstruction of justice atau merintangi proses penyelidikan perkara.
Pada hari penahanannya kemarin, Roy Rening datang ke Kantor KPK di kawasan Kuningan Jakarta dengan mengenakan jubah hitam profesi advokat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah pemeriksaan beberapa jam dan ditetapkan untuk ditahan, Roy Rening, mantan Ketua Umum Partai Katolik Demokrasi Indonesia (PKDI) ini keluar dari gedung Merah Putih dengan mengenakan rompi kuning tahanan KPK yang menutupi jubah pengacara. Sebuah pemandangan yang ironik.
Roy Rening dengan tangan terborgol nampak tetap tegar digiring petugas keluar menuju ke mobil tahanan. Dia tetap tersenyum ketika disemangati rekan pengacara dan para sahabatnya.
Bagaimanapun, Roy juga cuma manusia biasa. Air mata Stefanus Roy Rening luruh ketika berpapasan dengan Augusto, putera ketiganya yang ikut menyaksikan peristiwa tersebut secara langsung.
Vivere Pericoloso
Sejak menangani kasus Tibo dkk di Poso, perkara beberapa Imam Katolik di Flores, hingga yang teranyar masalah Lukas Enembe di Papua, hidup Roy Rening nampak seperti selalu menyerempet bahaya dan tidak jauh tekanan dan ancaman.
Dia juga sudah terbiasa mengalami intimidasi dari pihak lawan. Tekanan balik dari pihak lawan ini bisa saja muncul oleh sebab gaya argumentasi Roy Rening yang straight forward. Frontal dan blak blakan dalam menghadapi lawan ketika dia sedang membela kepentingan klien.
Menyimak jejak digital pernyataan Roy Rening terkait kasus Lukas Enembe dalam berbagai talk show atau konpers, dengan mudah dapat disimpulkan bahwa Roy Rening memang ‘terlalu’ berani.
Tak tanggung-tanggung dia nekat menyebut nama beberapa penguasa republik ini dalam kasus Lukas Enembe.
Maka wajar pula bila ada opini yang berasumsi bahwa penahanan Roy Rening oleh KPK kemarin itu tidak lepas dari tekanan kekuasaan. Apalagi bila law enforcement di negeri ini masih subordinat terhadap kekuasaan.
Namun sebagai pengacara, Roy Rening ternyata tampil gentleman menghadapi panggilan KPK. Dia siap menjalani proses hukum.
Dia tidak melarikan diri seperti terduga koruptor Harun Masiku. Konon ada juga anggota DPR yang mengemplang dari panggilan KPK lebih dari 3 kali dan kasusnya kini bak menguap.
Roy Rening justeru terkesan telah mengantisipasi risiko terburuk dari profesi yang disandangnya.
Roy Rening juga nampak bergeming karena dari pasal yang dipersangkakan jelas bahwa dirinya bukanlah koruptor yang memakan uang rakyat.
Nobile Officium
Tersirat dalam UU Advokat bahwa dalam kapasitasnya, pengacara itu mendapatkan imunitas karena tugas mulia yang sedang dijalankannya.
Bahwa dengan pengecualian tertentu, seorang pengacara itu secara hukum dilindungi dan tidak dapat dituntut ketika sedang membela warga negara terhadap kesewenang-wenangan.
Penahanan Stefanus Roy Rening selaku pengacara oleh KPK semestinya mampu memantik solidaritas seluruh pengacara Indonesia untuk mengambil langkah hukum tertentu.
Misalnya dengan melakukan upaya praperadilan terhadap tindakan KPK tersebut. Atau dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU terkait.
Perlu dibuktikan bahwa preseden penahanan Roy Rening jangan sampai membuat harkat dan martabat profesi pengacara menjadi rentan terancam misalnya oleh sebuah diskresi subjektif tertentu dari aparat penegak hukum lain.
Sentire Cum Papua
Sebuah pernyataan menarik sempat dilontarkan Roy Rening di hadapan awak media, sesaat sebelum melangkah masuk ke dalam gedung KPK.
Roy Rening menegaskan bahwa seluruh upaya pembelaan yang diberikan bagi Lukas Enembe itu tidak lepas dari sikap dan prinsip equality before the law yang dianutnya.
Bahwa dalam konteks NKRI, orang Papua sebagai warga negara tidak boleh mengalami diskriminasi ataupun penzoliman pada setiap proses penegakan hukum.
Lukas Enembe yang saat ini dipastikan mengalami sakit permanen yang kronis dan berisiko pada kematian oleh dokter ahli, mestinya dapat dihentikan proses hukumnya sampai dengan yang bersangkutan sembuh dan dinyatakan fit to trial.
Semoga penyampaian Roy Rening ini dapat dipertimbangkan dengan sebaiknya oleh KPK dan pihak terkait lainnya, termasuk oleh Presiden Jokowi.***
Ditulis oleh GF Didinong Say, diaspora NTT, tinggal di Jakarta




















