Maumere-SuaraSikka.com: Kejaksaan Negeri Sikka merespon cepat kasus dugaan penyunatan dana sertifikasi guru senilai Rp 642.159.226 di Dinas PKO Kabupaten Sikka.
Informasi yang dihimpun media ini, Kejaksaan Negeri Sikka bakal memeriksa sejumlah orang yang dianggap paling tahu dan paham tentang dana sertifikasi guru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka melalui Kasi Intelijen Ibrahim membenarkan pihaknya mengundang 3 orang untuk dimintai kererangan.
“Iya betul, kita undang untuk klarifikasi,” jelas Ibrahim, Sabtu (3/6).
Dia belum mau membeberkan siapa-siapa saja 3 orang yang bakal diklarifikasi Kejaksaan Neheri Sikka.
Dari hasil investigasi, media ini berhasil mengantongi nama dan jabatan 3 orang yang akan diklarifikasi Kejaksaan Negeri Sikka.
Dugaan penyunatan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang lazim disebut dana sertifikasi guru menguak ke publik bersamaan dengan pemeriksaan dugaan kasus pelecehan yang terjadi di Dinas PKO Sikka beberapa waktu lalu.
Dugaan makin menguat setelah terungkap sebuah surat pernyataan yang ditandatangani Iswadi, operator dana TKG dan TPG.
Dalam surat pernyataan tertanggal 12 Mei 2023, Iswadi menerangkan telah menerima uang tunai sebesar Rp 642.159.226 dari Bendahara Pengeluaran Dinas PKO Sikka.
Uang tersebut, untuk pemotongan pinjaman dari para guru yang bersertifikasi Tahap 1 Tahun 2023 kepada KSP Nasari Maumere.
“Namun uang tersebut saya gunakan untuk kepentingan pribadi saya,” demikian salah satu butir surat pernyataan yang ditandatangani Iswadi di atas meterai.
Iswadi bersedia mengembalikan dengan cara mencicil, sampai dengan pelunasan di bulan Juli 2023 kepada Bendahara Pengeluaran Dinas PKO Sikka.
Belakangan media ini mendapat kabar Iswadi telah membuat surat pernyataan yang baru, yang dibuat dalam bentuk tulis tangan.
Surat pernyataan yang baru, telah Iswadi serahkan kepada Tim Pemeriksa kasus dugaan pelecehan, saatnya dirinya diperiksa.
Sebagaimama diberitakan sebelumnya, sana sertifkasi guru diberikan kepada guru-guru yang telah lulus pendidikan profesi guru.
Di Kabupaten Sikka kata dia, terdata sebanyak 820 guru PNS, dan 200-an guru non-PNS.
Untuk guru PNS, menerima TPG setiap bulan dipotong pajak, sebesar 1 kali gaji pokok. Pembayaran dilakukan per triwulan, dikirim dari rekening Dinas PKO Sikka ke rekening masing-masing.
Sedangkan untuk guru non-PNS, setiap bulan mendapat TPG Rp 1,5 juta dipotong pajak, ditransfer per triwulan dari rekening Kementerian Dikbud Ristek.
Untuk triwulan pertama, Januari hingga Maret 2023, jumlah TPG untuk guru PNS sebesar Rp 9,5 miliar.
Banyak guru yang tidak menerima dana sertifikasi sesuai hak mereka. Alasan yang disampaikan yakni terjadi gangguan aplikasi Sistem Bayar. Setelah ditelusuri ternyata ada dugaan penyunatan.*** (eny)