Dugaan Sunat Dana Sertifikasi di Sikka, Jaksa Bakal Periksa 3 Orang

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 3 Juni 2023 - 13:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 61 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Ibrahim

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Ibrahim

Maumere-SuaraSikka.com: Kejaksaan Negeri Sikka merespon cepat kasus dugaan penyunatan dana sertifikasi guru senilai Rp 642.159.226 di Dinas PKO Kabupaten Sikka.

Informasi yang dihimpun media ini, Kejaksaan Negeri Sikka bakal memeriksa sejumlah orang yang dianggap paling tahu dan paham tentang dana sertifikasi guru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka melalui Kasi Intelijen Ibrahim membenarkan pihaknya mengundang 3 orang untuk dimintai kererangan.

“Iya betul, kita undang untuk klarifikasi,” jelas Ibrahim, Sabtu (3/6).

Dia belum mau membeberkan siapa-siapa saja 3 orang yang bakal diklarifikasi Kejaksaan Neheri Sikka.

Dari hasil investigasi, media ini berhasil mengantongi nama dan jabatan 3 orang yang akan diklarifikasi Kejaksaan Negeri Sikka.

Dugaan penyunatan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang lazim disebut dana sertifikasi guru menguak ke publik bersamaan dengan pemeriksaan dugaan kasus pelecehan yang terjadi di Dinas PKO Sikka beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Flores Bergetar Hebat, Gempa 7,7 Magnitudo, 1 Warga Maumere Meninggal Dunia

Dugaan makin menguat setelah terungkap sebuah surat pernyataan yang ditandatangani Iswadi, operator dana TKG dan TPG.

Dalam surat pernyataan tertanggal 12 Mei 2023, Iswadi menerangkan telah menerima uang tunai sebesar Rp 642.159.226 dari Bendahara Pengeluaran Dinas PKO Sikka.

Uang tersebut, untuk pemotongan pinjaman dari para guru yang bersertifikasi Tahap 1 Tahun 2023 kepada KSP Nasari Maumere.

“Namun uang tersebut saya gunakan untuk kepentingan pribadi saya,” demikian salah satu butir surat pernyataan yang ditandatangani Iswadi di atas meterai.

Iswadi bersedia mengembalikan dengan cara mencicil, sampai dengan pelunasan di bulan Juli 2023 kepada Bendahara Pengeluaran Dinas PKO Sikka.

Belakangan media ini mendapat kabar Iswadi telah membuat surat pernyataan yang baru, yang dibuat dalam bentuk tulis tangan.

Surat pernyataan yang baru, telah Iswadi serahkan kepada Tim Pemeriksa kasus dugaan pelecehan, saatnya dirinya diperiksa.

Baca Juga :  1.540 Rumah di Sikka Rusak Akibat Gempa Bumi 7,7 Magnitudo

Sebagaimama diberitakan sebelumnya, sana sertifkasi guru diberikan kepada  guru-guru yang telah lulus pendidikan profesi guru.

Di Kabupaten Sikka  kata dia, terdata sebanyak 820 guru PNS, dan 200-an guru non-PNS.

Untuk guru PNS, menerima TPG setiap bulan dipotong pajak, sebesar 1 kali gaji pokok. Pembayaran dilakukan per triwulan, dikirim dari rekening Dinas PKO Sikka ke rekening masing-masing.

Sedangkan untuk guru non-PNS, setiap bulan mendapat TPG Rp 1,5 juta dipotong pajak, ditransfer per triwulan dari rekening Kementerian Dikbud Ristek.

Untuk triwulan pertama, Januari hingga Maret 2023, jumlah TPG untuk guru PNS sebesar Rp 9,5 miliar.

Banyak guru yang tidak menerima dana sertifikasi sesuai hak mereka. Alasan yang disampaikan yakni terjadi gangguan aplikasi Sistem Bayar. Setelah ditelusuri ternyata ada dugaan penyunatan.*** (eny)

Berita Terkait

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa
Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi
Uskup Maumere Kunjungi 92 Pasien RSUD TC Hillers Maumere yang Dirawat di Tenda Darurat
Pascagempa Bumi Tektonik, 777,7 Ton Bantuan Mengalir Melalui Maumere dan Labuan Bajo
Wabup Sikka Serahkan 20 Unit Tenda untuk Korban Gempa di Talibura
Pascagempa Bumi, Belanja Modal di Sikka “Hilang” Rp 12 Miliar
PDI Perjuangan Lepas Kapal RS Laksamana Malahayati Bantu Korban Gempa di NTT
Longsor Ekstrim di Palue Akibat Gempa Bumi, Balai Jalan PUPR Kirim 3 Unit Exavator
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WITA

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:27 WITA

Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:32 WITA

Uskup Maumere Kunjungi 92 Pasien RSUD TC Hillers Maumere yang Dirawat di Tenda Darurat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Pascagempa Bumi Tektonik, 777,7 Ton Bantuan Mengalir Melalui Maumere dan Labuan Bajo

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:09 WITA

Pascagempa Bumi, Belanja Modal di Sikka “Hilang” Rp 12 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:00 WITA

PDI Perjuangan Lepas Kapal RS Laksamana Malahayati Bantu Korban Gempa di NTT

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:20 WITA

Longsor Ekstrim di Palue Akibat Gempa Bumi, Balai Jalan PUPR Kirim 3 Unit Exavator

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:37 WITA

Diaspora Flobamora di Papua Galang Dana untuk Korban Gempa Bumi

Berita Terbaru

Salah satu rumah warga mengalami rusak berat akibat guncangan gempa bumi tektonik di Flores

Bencana Alam

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agu 2026 - 10:45 WITA