


MASA JABATAN Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo tinggal menghitung hari saja.
Pada 20 September 2023 nanti, dia bersama Wakil Bupati Sikka Romanus Woga akan meletakkan jabatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati yang doyan melantun lagu “Rumah Kita” sebagai ikon kampanye, ternyata 5 tahun tidak berbuat sesuatu yang prestisius bagi warga Nian Tana Sikka.
“Rumah Kita” Nian Tana Sikka berantakan alias tidak keruan tata kelola administrasi selama ini.
Katanya Master PAD ternyata lips service saja. Dia tidak mampu mencapai target, apalagi melebihi target selama 5 tahun kepemimpinannya.
Pinjaman dana PEN yang peruntukannya demi peningkatan ekonomi dan pembangunan Nian Tana, ternyata tidak memberikan dampak riil. Hampir semua proyek mangkrak.
Saking kesalnya terhadap tata kelola administrasi Pemkab Sikka yang amburadul, Fraksi Partai Golkar dalam Pemandangan Umum mengatakan Sikka selama ini tidak ada pemimpin.
Ada juga anggota dewan lain mengatakan Sikka realitanya sudah berantakan.
Artinya selama 5 tahun janji-janji Bupati yang hobi melakukan mutasi jabatan ini tidak terbukti, terutama program pemenuhan hak-hak dasar warga.
Tinggal beberapa hari lagi sebagai orang nomor satu di Nian Tana Sikka, Bupati yang biasa disapa Robi Idong itu, masih saja melakukan blunder dalam tata kelola administrasi pemerintahan.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dijelaskan bahwa tindakan pejabat atau badan tata usaha negara terdiri dari tindakan hukum (yuridis) dan tindakan nyata (faktual).
Tindakan hukum melalui produk keputusan tata usaha negara. Tindakan faktual berupa pembongkaran bangunan yang berdiri tanpa izin atau penutupan serta pemasangan segel tempat usaha yang terbukti melanggar peraturan.
Fakta yang terjadi adalah sebagai berikut. Ada temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa pengelolaan aset (lahan) daerah tepatnya di belakang Tugu Tzunami oleh Marsel Isak ternyata ada tunggakan kurang lebih Rp 65 juta rupiah.
Oleh KPK direkomendasikan untuk sementara ditutup dan dipasang segel.
Untuk itu, Bupati Sikka memberikan disposisi dan ditindaklanjuti oleh BPKAD Sikka dengan mengeluarkan surat segel.
Tanggal 21 Agustus 2023, Asisten 3 bersama SatPol PP serta Bidang Aset Pemkab Sikka, mengeksekusi tempat usaha dengan menutup pintu masuk menggunakan balok.
Atas tindakan faktual berupa penyegelan tersebut, maka keesokan harinya tanggal 22 Agustus 2023, datanglah Marsel Isak sebagai pengelola lahan menyampaikan kekesalannya kepada Bupati.
Dan anehnya, begitu “luar biasa” orang ini membuat keputusan Bupati sebagai pejabat publik dan orang nomor satu di Nian Tana, tidak berdaya. Bupati Sikka menarik kembali tindakan faktual tersebut.
Lalu dengan sikap marah, memerintahkan Kabid Aset membuka segel serta mengancam mengnonjobkan Kabid Aset. Tindakan ini ditunjukkan di depan Marsel Isak. Akhirnya segel tempat usaha dibuka kembali.
Miris benar! Ada beberapa pertanyaan yang mengganjal atas peristiwa-peristiwa tersebut.
Pertama, di mana kewibawaan Pemerintah Kabupaten Sikka?
Alasannya, dengan membuka kembali segel tersebut membuktikan Bupati Sikka tidak punya nyali dan prinsip dalam mengurus tata kelola administrasi pemerintahan.
Kedua, apakah Marsel Isak pengelola lahan adalah orang “hebat” dan tajir di Nian Tana Sikka sehingga Bupati “bertekuk lutut”, dengan mencabut kembali tindakan faktual pemerintahan.
Ketiga, komitmen apa yang sedang terjadi antara Bupati dan oknum pengelola lahan sehingga terkesan begitu gampangnya tindakan faktual penyegelan tempat usaha yang melanggar hukum harus dibuka kembali.
Bupati Sikka seharusnya paham bahwa tindakan pejabat melakukan penyegelan tempat usaha melalui kajian berdasarkan peraturan dan azas-azas umum pemerintahan yang baik.
Jika orang atau badan hukum perdata merasa rugi akibat adanya tindakan hukum atau faktual, maka berhak mengajukan keberatan secara tertulis bukannya datang “mengadu” kekesalannya lalu oleh Bupati Sikka tanpa melakukan kajian/analisa spontan memerintahkan mencabut kembali segel tersebut.
Apakah Bupati Sikka tidak paham konsekuensi hukum tata kelola administrasi pemerintahan?
Atas kejadian ini ada dugaan Bupati Sikka melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik yakni melanggar azas ketidakberpihakan, kepastian hukum serta menyalahgunakan kewenangan.***
Ditulis oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya















