Blunder Bupati Sikka: Cabut Segel Penutupan Aset di Belakang Tugu Tzunami

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 08:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 110 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Gaharpung

Marianus Gaharpung

MASA JABATAN Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo tinggal menghitung hari saja.

Pada 20 September 2023 nanti, dia bersama Wakil Bupati Sikka Romanus Woga akan meletakkan jabatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati yang doyan melantun lagu “Rumah Kita” sebagai ikon kampanye,  ternyata 5 tahun tidak berbuat sesuatu yang prestisius bagi warga Nian Tana Sikka.

“Rumah Kita” Nian Tana Sikka berantakan alias tidak keruan tata kelola administrasi selama ini.

Katanya Master  PAD ternyata lips service saja. Dia tidak mampu mencapai target, apalagi melebihi target selama 5 tahun kepemimpinannya.

Pinjaman dana PEN yang peruntukannya demi peningkatan ekonomi dan pembangunan Nian Tana, ternyata tidak memberikan dampak riil. Hampir semua proyek mangkrak.

Saking kesalnya terhadap tata kelola administrasi  Pemkab Sikka yang amburadul,  Fraksi Partai Golkar dalam Pemandangan Umum mengatakan Sikka selama ini tidak ada pemimpin.

Ada juga anggota dewan lain mengatakan Sikka realitanya sudah berantakan.
Artinya selama 5 tahun janji-janji Bupati yang hobi melakukan mutasi jabatan ini tidak terbukti, terutama program pemenuhan hak-hak dasar warga.

Tinggal beberapa hari lagi sebagai orang nomor satu di Nian Tana Sikka, Bupati yang biasa disapa Robi Idong itu, masih saja melakukan  blunder dalam tata kelola administrasi pemerintahan.

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dijelaskan bahwa tindakan pejabat atau badan tata usaha negara terdiri dari tindakan hukum (yuridis) dan tindakan nyata (faktual).

Baca Juga :  Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan

Tindakan hukum melalui produk keputusan tata usaha negara. Tindakan faktual berupa pembongkaran bangunan yang berdiri tanpa izin atau penutupan serta pemasangan segel tempat usaha yang terbukti melanggar peraturan.

Fakta yang terjadi adalah sebagai berikut. Ada temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa pengelolaan aset (lahan) daerah tepatnya di belakang Tugu Tzunami oleh Marsel Isak ternyata ada tunggakan kurang lebih Rp 65 juta rupiah.

Oleh KPK  direkomendasikan untuk sementara ditutup dan dipasang segel.

Untuk itu, Bupati Sikka memberikan disposisi dan ditindaklanjuti oleh BPKAD Sikka dengan mengeluarkan surat segel.

Tanggal 21 Agustus 2023, Asisten 3 bersama SatPol PP serta Bidang Aset Pemkab Sikka, mengeksekusi tempat usaha dengan menutup pintu masuk menggunakan balok.

Atas tindakan faktual berupa penyegelan tersebut, maka keesokan harinya tanggal 22 Agustus 2023, datanglah Marsel Isak sebagai pengelola lahan menyampaikan kekesalannya kepada Bupati.

Dan anehnya, begitu “luar biasa” orang ini membuat keputusan Bupati sebagai pejabat publik dan orang nomor satu di Nian Tana, tidak berdaya. Bupati Sikka menarik  kembali tindakan faktual tersebut.

Lalu dengan sikap marah, memerintahkan Kabid Aset membuka segel serta mengancam mengnonjobkan  Kabid Aset. Tindakan ini ditunjukkan di depan Marsel Isak. Akhirnya segel tempat usaha dibuka kembali.

Baca Juga :  Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan

Miris benar! Ada beberapa pertanyaan yang mengganjal atas peristiwa-peristiwa tersebut.

Pertama, di mana kewibawaan Pemerintah Kabupaten Sikka?

Alasannya, dengan membuka kembali segel tersebut membuktikan Bupati Sikka tidak punya nyali dan prinsip dalam mengurus tata kelola administrasi pemerintahan.

Kedua, apakah Marsel Isak pengelola lahan  adalah orang “hebat” dan tajir di Nian Tana Sikka sehingga Bupati “bertekuk lutut”, dengan mencabut kembali tindakan faktual pemerintahan.

Ketiga, komitmen apa yang sedang terjadi antara Bupati dan oknum pengelola lahan sehingga terkesan begitu gampangnya tindakan faktual penyegelan tempat usaha yang melanggar hukum harus dibuka kembali.

Bupati Sikka seharusnya paham bahwa tindakan pejabat melakukan penyegelan tempat usaha melalui kajian berdasarkan peraturan dan azas-azas umum pemerintahan yang baik.

Jika orang atau badan hukum perdata merasa rugi akibat adanya tindakan hukum atau faktual, maka berhak mengajukan keberatan secara tertulis bukannya datang “mengadu” kekesalannya lalu oleh Bupati Sikka tanpa melakukan kajian/analisa spontan memerintahkan mencabut kembali segel tersebut.

Apakah Bupati Sikka tidak paham konsekuensi hukum tata kelola administrasi pemerintahan?

Atas kejadian ini ada dugaan Bupati Sikka melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik yakni melanggar azas ketidakberpihakan, kepastian hukum serta menyalahgunakan kewenangan.***

Ditulis oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya

Berita Terkait

Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WITA

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Bupati Sikka Serius Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Golkar dan Demokrat Tolak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:31 WITA

Dugaan Korupsi Bencana di Sikka, Bantuan Seng untuk 5.000 Rumah Belum Teralisir

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:01 WITA

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:35 WITA

BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WITA

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:27 WITA

Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:32 WITA

Uskup Maumere Kunjungi 92 Pasien RSUD TC Hillers Maumere yang Dirawat di Tenda Darurat

Berita Terbaru

Petugas kesehatan dari TNI memeriksa kesehatan penyintas gempa bumi yang hendak pulang ke rumah, Senin (24/8)

Bencana Alam

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:26 WITA

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sewaktu berkunjung ke Maumere, Rabu (19/8)

Bencana Alam

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 07:01 WITA

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sikka, Senin (24/8)

Bencana Alam

BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Senin, 24 Agu 2026 - 21:35 WITA