Maumere-SuaraSikka.com: Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Sikka melimpahkan 2 tersangka dan barang bukti kasus sunat dana sertifikasi guru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tahap kedua berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Selasa (26/9), persis satu hari berakhirnya masa penahanan 2 tersangka.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka I Putu Bayu Pinarta menerangkan JPU menyatakan seluruh unsur formil dan meteriil telah lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap, sehingga dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” terang I Putu Bayu Pinarta.
Dia menambahkan setelah pelimpahan tahap kedua, maka JPU melakukan penahanan kepada para tersangka paling lama selama 20 hari.
Sambil itu, kata dia, JPU juga menyiapkan surat dakwaan beserta kelengkapan pemberkasan lainnya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












