Sebagaimana diketahui, tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala Dinas PKO Sikka YHVS alias HS dan operator dana sertifikasi IS.
Pada kasus ini, negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 642.159.226. Dari kerugian negara sebanyak ini, tersangka IS mengaku telah menerima sebesar Rp 52 juta.
Sedangkan sisanya sebesar Rp 590.159.226 hingga kini masih belum diketahui jejaknya. Tersangka IS sendiri telah mengembalikan uang sebesar Rp 22 juta.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












