Anehnya, untuk tahun 2023 sebanyak 145 guru yang berstatus tidak tetap (TP) tidak bisa diakomodir dalam proses seleksi PPPK.
Atas peristiwa hukum yang menimpa para guru tersebut, pertanyaannya biang kerok kesalahan ada pada siapa?
Dengan tidak terdaftarnya 145 guru untuk ikut tes PPPK, maka letak kesalahan tata kelola administrasi pemerintahan amburadul ini menjadi tanggung jawab Roma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dijelaskan tindakan hukum dan tindakan faktual pejabat tata usaha negara wajib mengedepankan azas kepastian hukum, azas kecermatan, tidak ada penyalahgunaan wewenang, pelayanan yang baik serta azas keterbukaan.
Fakta hukum gagalnya 145 guru yang akan mengikuti tes PPPK, jelas pejabat tata usaha negara Pemkab Sikka telah melanggar azas kepastian hukum, azas kecermatan, azas ketidakberpihakan, azas keterbukaan dan pelayanan yang baik.
Pertanyaan kepada pejabat Kantor BKDPSDM yang mengimplementasikan kewenangan mandat Bupati, penyebab utama kesalahannya di mana?
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya















