Apakah pejabat tidak cermat? Apakah melanggar azas kepastian hukum atau azas ketidakberpihakan?
Fakta kegagalan ini jelas membuktikan pelayanan sangat buruk. Bahkan dugaan kuat ada tebang pilih dalam seleksi, mengakibatkan 145 guru gagal tes PPPK.
Atas kejadian yang sangat memilukan hati kaum ‘Umar Bakrie’, maka 145 guru TP segera mengajukan upaya administratif berupa keberatan kepada Penjabat Bupati agar bertanggungjawab menyelesaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjabat Bupati di awal kepemimpinannya sudah kampanyekan tiga program yang dijadikan prioritas selama satu tahun yaitu sukses pemilu, sukses pelaksanaan APBD, serta sukses pemerintahan.
Jika dikaitkan dengan sukses pemerintahan, maka Penjabat Bupati harus mampu menggolkan 145 tenaga guru mengikuti tes PPPK yang menjadi gawean Pemerintah Pusat. Buktikan!***
Ditulis oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya















