Maumere-SuaraSikka.com: Kasus dugaan korupsi Pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba TA 2019 di Magepanda Kabupaten Sikka, sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Fransisco Soarez Pati, penasihat hukum terdakwa ABDSP alias Nessy menegaskan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan kliennya, sesungguhnya tidak perlu dipersoalkan. Dia beralasan proyek tersebut sudah dikerjakan 100 persen, dan hasilnya benar-benar bermanfaat untuk masyarakat.
“Proyek ini secara nyata bermanfaat bagi masyarakat hingga saat ini. Mestihya tidak perlu dipermasalahkan secara hukum,” jelas Fransisco Soares Pati kepada media ini, Selasa (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak Rp 423.235.000 meliputi pekerjaan galian tanah, pasang bronjong, timbunan, pasangan batu dan plesteran. Pelaksana proyek ini adalah CV M23, dengan waktu pekerjaan selama 120 hari.
Dalam seluruh proses pelaksanaan, penyedia kemudian melakukan serah terima pertama (PHO) kepada Penjabat Pembuat Komitmen pada 20 Nopember 2019. Masa pemeliharaan ditetapkan 6 bulan. Selama masa pemeliharaan, tepatnya pada Januari 2020 terjadi hujan dengan intensitas tinggi yang mengakibatkan banjir besar di wilayah Kecamatan Magepanda.
Bencana alam banjir, ujar dia, merusakkan Jembatan Dagemage dan merusakkan juga turap pengaman kali Aeliba yang baru saja diserahterimakan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya