Kasus Tipikor Turap Pengaman Kali Aeliba Magepanda, Sisko Pati: Tidak Perlu Dipersoalkan, Proyek Itu Bermanfaat bagi Rakyat!

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 8 Mei 2024 - 16:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,232 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fransisco Soarez Pati, kuasa hukum tersangka ABDSP alias Nessy

Fransisco Soarez Pati, kuasa hukum tersangka ABDSP alias Nessy

Maumere-SuaraSikka.com: Kasus dugaan korupsi Pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba TA 2019 di Magepanda Kabupaten Sikka, sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Fransisco Soarez Pati, penasihat hukum terdakwa ABDSP alias Nessy menegaskan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan kliennya, sesungguhnya tidak perlu dipersoalkan. Dia beralasan proyek tersebut sudah dikerjakan 100 persen, dan hasilnya benar-benar bermanfaat untuk masyarakat.

“Proyek ini secara nyata bermanfaat bagi masyarakat hingga saat ini. Mestihya tidak perlu dipermasalahkan secara hukum,” jelas Fransisco Soares Pati kepada media ini, Selasa (8/5).

Dia mengatakan proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak Rp 423.235.000 meliputi pekerjaan galian tanah, pasang bronjong, timbunan, pasangan batu dan plesteran. Pelaksana proyek ini adalah CV M23, dengan waktu pekerjaan selama 120 hari.

Baca Juga :  Permohonan PHP Pilkada Sikka Lewati Waktu, Kemungkinan Tidak Memenuhi Syarat Formil

Dalam seluruh proses pelaksanaan, penyedia kemudian melakukan serah terima pertama (PHO) kepada Penjabat Pembuat Komitmen pada 20 Nopember 2019. Masa pemeliharaan ditetapkan 6 bulan. Selama masa pemeliharaan, tepatnya pada Januari 2020 terjadi hujan dengan intensitas tinggi yang mengakibatkan banjir besar di wilayah Kecamatan Magepanda.

Bencana alam banjir, ujar dia, merusakkan Jembatan Dagemage dan merusakkan juga turap pengaman kali Aeliba yang baru saja diserahterimakan.

Berita Terkait

Hasil Uji Laboratorium, Babi Sakit di Paubekor Terdeteksi Positif ASF
Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta
91 Lembaga di Sikka Terima Dana Hibah Rp 36 Miliar Lebih
Kasus Babi Mati di Paubekor, Petugas Keswan Sikka Ambil Sampel Darah
Kasus ASF Terbaru di Sikka, 1 Lagi Babi Mati di Paubekor
4 Desa dan Kelurahan di Sikka Positif ASF
ASF Mengganas di Sikka, 133 Ekor Babi Mati
Peringati Hari Jadi ke-35, Yayasan Anand Ashram Gelar Seminar Teknologi AI
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:00 WITA

Hasil Uji Laboratorium, Babi Sakit di Paubekor Terdeteksi Positif ASF

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:29 WITA

Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:28 WITA

91 Lembaga di Sikka Terima Dana Hibah Rp 36 Miliar Lebih

Senin, 20 Januari 2025 - 11:30 WITA

Kasus Babi Mati di Paubekor, Petugas Keswan Sikka Ambil Sampel Darah

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:13 WITA

Kasus ASF Terbaru di Sikka, 1 Lagi Babi Mati di Paubekor

Minggu, 19 Januari 2025 - 09:40 WITA

ASF Mengganas di Sikka, 133 Ekor Babi Mati

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:00 WITA

Peringati Hari Jadi ke-35, Yayasan Anand Ashram Gelar Seminar Teknologi AI

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:27 WITA

Permohonan PHP Pilkada Sikka Lewati Waktu, Kemungkinan Tidak Memenuhi Syarat Formil

Berita Terbaru

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sikka Paul Prasetya

Daerah

91 Lembaga di Sikka Terima Dana Hibah Rp 36 Miliar Lebih

Selasa, 21 Jan 2025 - 14:28 WITA

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka Yohanes Emil Satriawan

Daerah

Kasus ASF Terbaru di Sikka, 1 Lagi Babi Mati di Paubekor

Minggu, 19 Jan 2025 - 11:13 WITA