Tersangka ABDSP dibela oleh beberapa penasehat hukum dari Kantor Advokat Fransisco Soarez Pati & Associates yang berkedudukan di Slipi Jakarta Barat. Penasihat hukumnya antara lain Fransisco Soarez Pati, Maria Matias Bala Kayu, dan Kiki Ade Lakapu.
Sementara tersangka YL dengan nomor perkara berbeda, dibela Heru Budi Sutrisno, Jerico Mandahari, Josefat Reinhard, dan Dalii. Mereka adalah pengacara dari Kantor Heru Budi Sutrisno & Associates yang berkedudukan di Cibubur Jakarta Timur.
Heru Budi Sutrisno, mantan penyidik Tipikor Mabes Polri, menilai ada kejanggalan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Bagi dia, proyek dengan nilai kontrak Rp 423.235.000, lalu disebut kerugian negara mencapai Rp 200 juta lebih, logikanya, kata dia, proyek tersebut tidak selesai dikerjakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proyek selesai dikerjakan, dan bermanfaat untuk masyarakat. Lalu di mana kerugian negara?” tanya dia heran.
Dia sangat berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini membebaskan tersangka karena menurut dia, tidak akan terbukti unsur kerugian negara.
Sebagaimana diketahui, pekerjaan Pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba di Desa Magepanda bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Sikka Tahun 2019 Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Sikka. Total kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 215.045.299,54*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












