“Setelah kejadian bencana alam itu, BPBD Sikka mengeluarkan uang kurang lebih Rp 52 juta untuk perbaikan turap pengaman kali yang rusak,” terang dia.
Selain itu, dia mengatakan ketika terjadi kerusakan, saat yang sama Indonesia secara nasional didera Covid-19. Masalah Covid-19, berdampak kepada seluruh aktifitas masyarakat dihentikan dengan alasan PSBB.
“Saat itu penyedia sedang berada di Bajawa. Dia tidak bisa ke Maumere karena lock down,” ujar dia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan alasan itu, lanjut dia, Kepala Dinas PUPR Sikka kemudian membuat toleransi kebijakan agar proyek tersebut secepatnya diperbaiki setelah Covid mereda.
Proyek ini, ujar dia, baru masuk ke ranah hukum pada Maret 2022. Polres Sikka baru mulai melakukan penyelidikan, dua tahun setelah serah terima. Sekitar Juni-Juli 2022, lanjut dia, Polres Sikka menggandeng Poltek Kupang untuk membuat perhitungan teknis.
“Poltek yang diwakili Diarto Trisnoyuwono lalu membuat perhitungan teknis dengan kesimpulan terjadi kegagalan proyek. Hasil kajian Poltek kemudian dikonversi oleh Inspektorat Kabupaten Sikka menjadi kerugian keuangan negara,” urai dia.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya