“Pantarlih tugasnya membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada. Wilayah kerja petugas itu berkedudukan di lingkungan TPS,” jelas Yosef Fredianus Boy Gapo.

Tahapan pemutakhiran data pemilih dengan mencoklit pemilih secara langsung merupakan tahapan yang sangat krusial.
Sebab, baik buruknya kualitas data pemilih pada Pilkada mendatang sangat bergantung dari proses coklit ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini mendorong Pantarlih bekerja optimal, sehingga dapat menghasilkan data pemilih yang mutakhir, komprehensif dan akurat.
Sebagaimana PKPU Nomor 2 Tahun 2022, Pantarlih memiliki sejumlah tugas. Pertama, membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih.
Kedua, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Ketiga, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












