Keempat, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih. Kelima, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Dan keenam, melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelantikan Pantarlih di Kabupaten Sikka berlangsung dalam suasana kegembiraan. Sejumlah PPK seperti di PPK Nita mengedepankan kearifan lokal dalam bentuk kostum bagi petugas Pantarlih yang akan dilantik. Ada juga yang mengenakan rompi petugas dilengkapi saran kerja.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












