Maumere-SuaraSikka.com: Polres Sikka telah menetapkan YS alias Joker sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2024 lalu, hingga kini tersangka belum ditahan, dan hanya dikenakan wajib lapor.
Sikap Polres Sikka membuat geram Jaringan HAM Sikka. Apalagi belakangan diketahui Joker berupaya merayu istri almarhum Jodimus Moan Kaka untuk mencabut laporan dugaan TPPO dari Polres Sikka.
Pater Hubert Thomas dari Jangan HAM Sikka menegaskan terdapat banyak alasan cukup yang membuat Joker mestinya ditahan Polres Sikka. Anehnya, kata dia, justeru Polres Sikka belum saja menahan Joker yang juga adalah Caleg Terpilih DPRD Sikka hasil Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan sering kali terjadi mafia hukum seperti itu, di mana orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.
“Apakah ini salah satu ATM mereka? Karena sering kali terjadi di mafia hukum hal-hal macam begini, kita harus pertanyakan, kita punya hak untuk mempertanyakan Kapolres Sikka, apa yang mereka buat dengan si Joker ini? Joker jangan dijadikan lagi sebagai ATM, itu tidak boleh. Nanti mereka bilang, di dalam hukum kan harus ada bukti, kita tidak punya bukti, itu bukan urusan saya, saya menduga, hal seperti ini boleh juga menduga,” duga Pater Hubert Thomas, seorang peneliti dari Puslit Chandraditya.
Dia menambahkan korban kasus dugaan TPPO di Kabupaten Sikka sangat banyak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Tetapi penanganannya selalu sulit. Menurut dia, sulitnya penanganan kasus TPPO karena aparat hukum tidak beres mengurusnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya