Tanah seluas itu mencakupi 2 (dua) wilayah desa, yaitu Desa Nangahale Kecamatan Talibura dan Desa Runut Kecamatan Waigete. Belakangan sudah diterbitkan pula sertifikat sebanyak 10 persil.

“Kami tidak mengakui dan menolak tunduk pada SK dan 10 Sertifikat HGU atas nama PT Krisrama,” demikian poin penting pernyataan sikap Masyarakat Adat.
Terdapat dua alasan yang mendorong masyarakat adat menolak SK dimaksud. Pertama, proses sosial menuju penerbitan SK dan 10 Sertifikat HGU tidak melalui dialog yang setara, adil, terbuka dan tuntas dengan masyarakat adat sehingga kondisi lapangan sesungguhnya belum clean and clear.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, SK dan 10 Sertifikat HGU dimaksud terindikasi cacat administrasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat adat juga menyinggung contoh konkrit terkait dialog yang tidak tuntas dan belum clean and clear. Mestinya ada banyak sekali indikator, tetapi mereka hanya menyebut 2 contoh saja.
Pertama, pada 11 Nopember 2016 Bupati Sikka mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 444/HK/2016 tentang Tim Terpadu Identifikasi dan Verifikasi terhadap Masyarakat Tana Ai yang Menduduki Tanah Nagara EX Hak Guna Usaha PT Krisrama di Nangahale.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












