Ratusan Masyarakat Adat di Sikka Tolak Pemberian HGU ke PT Kristus Raja

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 3 Juli 2024 - 16:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 8,654 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi damai masyarakat adat di Kantor Bupati Sikka, Rabu (3/7)

Aksi damai masyarakat adat di Kantor Bupati Sikka, Rabu (3/7)

Namun selanjutnya SK ini tidak mau dilaksanakan hingga tuntas dengan alasan yang tidak jelas. Masyarakat Adat merasa tertipu dengan legalitas SK Bupati tersebut.

Kedua, pada 6 April 2020, kembali Bupati Sikka mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 134/HK/2020 tentang Tim Terpadu Penyelesaian Tanah Eks Hak Guna Usaha Nangahale.

Namun SK ini pun bernasib sama. Setelah disosialisasikan, ternyata di pertengahan jalan ditelikung oleh Bupati Sikka dan Uskup Maumere, dan seterusnya SK tersebut diabaikan, sehingga masyarakat adat tertipu lagi.

Pelaksana Harian AMAN Flores Bagian Timur saat dialog bersama Penjabat Bupati Sikka

Menurut masyarakat adat, 2 SK Bupati tersebut sejatinya menempatkan masyarakat adat sebagai pihak (stakeholder) dalam mencari jalan keluar penyelesaian konflik HGU karena masyarakat adat adalah subjek hukum yang telah menduduki sebagian lahan tanah negara bekas HGU.

Masyarakat ddat diposisikan sebagai pihak yang diperlukan persetujuannya dalam pemanfaatan tanah negara bekas HGU, ketika PT Krisrama hendak mengajukan usulan Pembaruan HGU.

Baca Juga :  Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

“Namun semua ini hanya harapan palsu. Masyarakat adat terus saja tertipu. SK tersebut tidak mau dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan PT Krisrama hingga tuntas,” ujar Pelaksana Harian AMAN Flores Bagian Timur Antonius Toni saat membacakan pernyataan sikap di Kantor Bupati Sikka.

Berita Terkait

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi
Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027
Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik
Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka
3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat
Berhasil Tarik Tunggakan Rp 1,8 Miliar, BRI Maumere Kembali Perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Sikka
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:23 WITA

Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:38 WITA

3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:53 WITA

Berhasil Tarik Tunggakan Rp 1,8 Miliar, BRI Maumere Kembali Perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Sikka

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:10 WITA

Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere Bakal Seru, 43 SMP Siap Berkompetisi

Berita Terbaru