Namun selanjutnya SK ini tidak mau dilaksanakan hingga tuntas dengan alasan yang tidak jelas. Masyarakat Adat merasa tertipu dengan legalitas SK Bupati tersebut.
Kedua, pada 6 April 2020, kembali Bupati Sikka mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 134/HK/2020 tentang Tim Terpadu Penyelesaian Tanah Eks Hak Guna Usaha Nangahale.
Namun SK ini pun bernasib sama. Setelah disosialisasikan, ternyata di pertengahan jalan ditelikung oleh Bupati Sikka dan Uskup Maumere, dan seterusnya SK tersebut diabaikan, sehingga masyarakat adat tertipu lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut masyarakat adat, 2 SK Bupati tersebut sejatinya menempatkan masyarakat adat sebagai pihak (stakeholder) dalam mencari jalan keluar penyelesaian konflik HGU karena masyarakat adat adalah subjek hukum yang telah menduduki sebagian lahan tanah negara bekas HGU.
Masyarakat ddat diposisikan sebagai pihak yang diperlukan persetujuannya dalam pemanfaatan tanah negara bekas HGU, ketika PT Krisrama hendak mengajukan usulan Pembaruan HGU.
“Namun semua ini hanya harapan palsu. Masyarakat adat terus saja tertipu. SK tersebut tidak mau dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan PT Krisrama hingga tuntas,” ujar Pelaksana Harian AMAN Flores Bagian Timur Antonius Toni saat membacakan pernyataan sikap di Kantor Bupati Sikka.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












