Suster Fransiska Imakulata lalu mengutip UU TPPO Nomor 21 Tahun 2007. Bagian menimbang huruf a, kata dia, menulis jelas bahwa setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak azasi sesuai kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi undang-undang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lalu huruf b, lanjut dia, perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak azasi manusia, sehingga harus diberantas.
Pertimbangan ini. kata dia, menegaskan bahwa perbuatan tersangka Yuvinus Solo bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, HAM dan sekaligus bertentangan dengan UU TPPO dan Undang undang tentang Partai Politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di mana sumpah/janji dan kewajiban hukum dari APH, Pimpinan DPRD yang memimpin rapat pengambilan sumpah/janji dan Ketua PN Maumere yang memandu pengambilan sumpah/janji tersebut? Apa artinya sumpah/janji Yuvinus Solo yang sudah terlebih dahulu melanggar apa yang mau diucapkan? Lalu untuk apa dia perlu dilantik? Jangan ada dusta di antara kita? Apakah ada kong kaling kong?” tanya dia.
Kedua, dalam sumpah/janji dinyatakan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi.
Bagi Jaringan HAM, kepentingan negara adalah juga kepentingan para korban/warga negara Indonesia yang dijamin oleh Undang Undang, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila serta HAM.















